Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi One Map Policy

16 Juli 2020   16:46 Diperbarui: 16 Juli 2020   16:43 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi antar Informasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan OMP. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan pula melalui Surat Keputusan tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih antar IGT (PITTI).

Berdasarkan kegiatan peluncuran OMP pada tanggal 11 Desember 2018, Presiden memberikan arahan, antara lain Kementerian/Lembaga agar segera melakukan penambahan peta tematik yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah tumpang tindih, dan memanfaatkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) sebagai peta kerja untuk menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Pak Jokowi juga menekankan untuk memanfaatkan produk OMP dalam perencanaan pembangunan berbasis spasial, berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan di lapangan maupun mendorong Kepala Daerah agar melakukan upaya percepatan batas desa/kelurahan dan agar mengoordinasikan teknis pemetaannya dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dan, Kepada BIG agar menyusun mekanisme data updating yang efektif serta menyiapkan peta dasar skala yang lebih besar agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat memulai pemetaan tematik dengan skala yang lebih besar.

Sementara ini, Sekretariat Tim Percepatan OMP telah mengidentifikasi berbagai permasalahan tumpang tindih antar IGT yang perlu diselesaikan, dan sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pembahasan terkait muatan dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih antar IGT (PITTI) dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang di daerah.

Di Jawa Tengah, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun lalu dengan memberikan data temuan simpangan tumpang tindih ke pemerintah provinsi dan kab/kota untuk dilakukan verifikasi sehingga diperoleh data peta yang sesuai dengan RTRW dan kondisi eksisting. Laporan penyelesaian masalah hasil sudah dikirimkan ke Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta.

Gotong Royong

Dalam rangka mendukung program smart city Boyolali, seluruh Desa/Kelurahan di Boyolali akan memiliki peta bidang partisipatif. Peta berdasar bidang ini dipastikan yang pertama di Indonesia dalam mendukung OMP.

Perlu adanya peta berbasis bidang bagi desa antara lain menghindari sengketa batas desa, mengoptimalkan pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), memetakan tanah kas desa dan sarana mewujudkan OMP

Selain itu, dengan adanya peta bidang tersebut dapat diketahui status tanah sudah sertifikat atau belum serta sebagai media perencananan dan evaluasi pembangunan di desa/kelurahan setempat. Pemetaan partisipatif ini merupakan solusi permasalahan terkait pertanahan di desa. 

Pemetaan partisipatif atau istilahnya gotong royong membuat peta akan melibatkan warga masyarakat dan perangkat desa. Peta tersebut akan memiliki banyak informasi yang banyak di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun