Mohon tunggu...
Tengku Dhani Iqbal
Tengku Dhani Iqbal Mohon Tunggu... -

Wartawan, penulis, asal Sumatera Timur. Kini tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membubarkan DPR

23 Februari 2011   12:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:20 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan dasar pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana tertulis dalam situs resmi Dewan Perwakilan Daerah di www.dpd.go.id, adalah untuk mengakomodir aspirasi sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilankeputusan politik di republik ini. Gagasan ini otomatis mengkonfirmasi bahwa memang telah ada penghisapan di masa pemerintahan sebelum reformasi 1998. Dan ketimpangan itu mengancam keutuhan negara Indonesia dan persatuan bangsa-bangsa di dalamnya.

Hanya saja, saat ini kekuatan Dewan Perwakilan Daerah tak sebesar Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan, keberadaannya hanya menjadi penunjang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Orang memetakan, dalam sistem perwakilan, bahwa Dewan Perwakilan Daerah merupakan perwakilan teritorial dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan politik.

Dalam semangat desentralisasi, penguatan Dewan Perwakilan Daerah justru terasa jauh lebih penting ketimbang Dewan Perwakilan Rakyat, yang notebene perwakilan partai politik. Jika saat Republik Indonesia Serikat dibubarkan yang berimbas pada peniadaan lembaga Senat, kini Dewan Perwakilan Rakyat-lah yang tidak diperlukan.

Dewan Perwakilan Rakyat mengandung partai-partai besar yang tersentral di Jakarta. Jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Daerah, keberadaan partai-partai itu menjadi bias. Yang satu tampak masih sentral, yang lain sudah desentral. Lalu, siapakah yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat? Bahkan, meski namanya perwakilan rakyat seluruh Indonesia, saat ini lebih dari 70 persen anggotanya justru berasal atau berdomisili dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan bukan perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia. Mayoritas anggota itu adalah orang-orang Jakarta dan sekitarnya yang dicalonkan untuk daerah.

Keganjilan komposisi yang kontradiktif dengan nama perwakilan rakyat ini akan lebih lengkap jika menyimak tingkah polah anggotanya. Sejumlah anggotanya ditangkap untuk kasus-kasus tak terhormat dan jauh dari adat, entah itu soal porno atau korupsi. Terakhir, puluhan dari mereka ditangkap untuk kasus dugaan suap menyuap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Apa yang terjadi jika tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat? Sepertinya, kehidupan akan berjalan seperti biasa. Pengimbang pemerintah pusat sudah cukup dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah. Dewan inilah yang semestinya merebut peran-peran yang selama ini dimainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Jika ada masyarakat adat, nelayan, petani, sekompok masyarakat, atau siapapun merasa dirugikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, tentulah Dewan Perwakilan Daerah dapat menjadi ujung tombak yang jauh lebih mengakar. Apalagi, setiap kasus tentu terjadi di daerah-daerah di Indonesia; tak ada yang di luar Indonesia.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat yang diperlukan hanyalah di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Jikapun ada tentangan, tentulah itu dikarenakan adanya hasrat untuk memberlakukan sebuah sistem tunggal berskala nasional yang biasanya diusung oleh partai politik nasional. Dan ini memang akan menabrak kepentingan dan pola kepartaian selama ini. Namun, di sini Aceh dapat menjadi pilot project bagi bangunan sistem politik Indonesia. Aceh adalah inspirasi tentang bagaimana Indonesia harus dibangun berdasarkan sejarah. Dan Bhinneka Tunggal Ika, yang selama ini cuma slogan, mendapatkan perwujudannya yang kongkret.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun