Mohon tunggu...
Tendra
Tendra Mohon Tunggu... Jurnalis - Penggiat Jurnalisme di Jakarta

Akun milik Tendra di Kompasiana yang juga berkontribusi sajikan tulisan menarik pada beberapa blog, diantaranya ProDaring, semoga konten yang dibagikan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sukacita Anak-anak Genius Rayakan HAN

24 Juli 2018   14:12 Diperbarui: 26 Juli 2018   22:17 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain itu, Susanto menilai upaya-upaya memasukkan paham radikalisme di kalangan anak-anak juga menjadi ancaman yang serius. Apalagi, upaya-upaya tersebut mulai sulit dideteksi oleh orang-orang dewasa di sekitar anak.

"Kita perlu cara khusus dan deteksi dini dengan strategi yang tidak biasa untuk membentengi anak-anak dari paham radikalisme." katanya.

Terkait kepemimpinan, Susanto melihat belum semua partai politik menyiapkan kader-kader untuk memimpin daerah yang responsif terhadap perlindungan anak. Hal itu bisa menjadi hambatan yang serius. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan perlindungan anak merupakan kewajiban daerah.

Susanto mengatakan siapa pun dan di mana pun harus memberikan kontribusi terhadap pemajuan perlindungan anak karena potret kualitas anak hari ini menentukan nasib bangsa Indonesia ke masa depan.

Hingga Juli 2018, Susanto mengatakan KPAI sudah menerima 1.885 pengaduan kasus pelanggaran hak-hak anak.

"Kasus yang paling banyak adalah anak berhadapan dengan hukum, kemudian pelanggaran hak anak dalam keluarga, pengasuhan, pornografi serta efek negatif media siber," katanya.

Kasus anak berhadapan dengan hukum terjadi saat anak menjadi korban, saksi atau pelaku tindak kejahatan. Dari pengaduan yang masuk ke KPAI, angka anak sebagai korban dan pelaku cukup tinggi. Sedangkan kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan meliputi anak menjadi korban perebutan kuasa pengasuhan, dilarang bertemu dengan orang tua kandungnya hingga penelantaran anak.

Pelanggaran hak anak dalam kasus pornografi dan siber meliputi anak menjadi pelaku perundungan di media sosial, korban kejahatan seksual secara daring, menjadi pelaku kejahatan seksual daring dan korban pornografi. (DS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun