Pasuruan, 23/7 (Kompasiana) - Sebanyak 3.000 anak dari berbagai usia terlihat ceria merayakan puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 yang diselenggarakan di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin.
Mengenakan kaos putih bertuliskan GENIUS dan dihibur lagu-lagu daerah dari kelompok paduan suara yang mengenakan pakaian adat dari seluruh Indonesia, mereka memainkan mainan "kitiran" atau baling-baling secara serempak sehingga suaranya bergemuruh.
Mereka bersuka cita merayakan hari yang didedikasikan sebagai pengingat pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia. Suara "kitiran" semakin bergemuruh ketika Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise memasuki arena puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018.
Tema peringatan Hari Anak Nasional 2018 adalah "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat)", sikap-sikap yang harus dimiliki anak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Anak Indonesia haruslah anak yang gesit dalam bertindak dan berpikir, memiliki empati atau keinginan untuk menolong sesama, merasakan apa yang orang lain rasakan dan menghargai perbedaan.
Selain itu, anak Indonesia juga harus berani dalam bertindak. Karena setiap anak adalah istimewa, maka anak Indonesia harus unggul di bidangnya masing-masing serta sehat.
Dalam sambutannya, Yohana berpesan kepada anak-anak yang menghadiri puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2018 untuk menggunakan waktu sebaik-baiknya. "Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk belajar. Namun, harus ada juga waktu khusus untuk bermain dan berkreasi," kata Yohana.
Yohana mengatakan belajar adalah tugas anak-anak. Dia berharap anak-anak menghabiskan masa anak-anak dengan belajar dan bermain dan tidak buru-buru menikah.
"Kita harus cegah perkawinan dini. Anak-anak tugasnya belajar karena kalian adalah masa depan bangsa ini," tuturnya.
Menurut Yohana, belajar, bermain dan berkreasi merupakan bagian dari hak anak yang harus dipenuhi. Negara menjamin hak-hak anak melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.