Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat).Â
Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan dari fitrah manusia, kedua hal tersebut berinteraksi dengan kedudukannya masing-masing, shingga terbentuk sebuah aturan ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H