Baca juga : Saham dalam Pandangan Fiqh Muamalah Ditinjau dari Segi Akad
Dalam fiqh muamalah, ada beberapa prinsip yang harus  diperhatikan. Misalnya, dalam melaksanakan suatu hak atau  tindakan, tindakan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Karena setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, sengaja atau tidak sengaja , maka akan dimintai pertanggung jawaban.
Dalam muamalah adanya istilah transaksi. Pada setiap transaksi, terdapat beberapa prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh syara'.Â
Pertama, setiap transaksi  mengikat orang atau pihak yang bertransaksi, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syariat.Â
Kedua, syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas namun bertanggung jawab.Â
Ketiga, setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan keempat, syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, agar dapat terhindar dari segala bentuk penipuan dan kecurangan.
RUANG LINGKUP MUAMALAH
Berdasarkan pembagian fiqh mu'amalah diatas maka ruang lingkup muamalah :
I. Â RUANG LINGKUP AL MUAMALAH AL MADIYAH :
Jual beli (Al bai'at tijarah)
Gadai (Rahn)