Mohon tunggu...
TENAGA AHLI TENAGA TERAMPIL
TENAGA AHLI TENAGA TERAMPIL Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengulas Tentang Tenaga Ahli dan Terampil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas tentang tenaga ahli dan tenaga terampil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Muamalah Kontemporer

13 Januari 2019   18:16 Diperbarui: 7 Juli 2021   19:02 5099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muamalah Kontemporer (dokpri)

Baca juga : Saham dalam Pandangan Fiqh Muamalah Ditinjau dari Segi Akad

Dalam fiqh muamalah, ada beberapa prinsip yang harus  diperhatikan. Misalnya, dalam melaksanakan suatu hak atau  tindakan, tindakan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Karena setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, sengaja atau tidak sengaja , maka akan dimintai pertanggung jawaban.

Dalam muamalah adanya istilah transaksi. Pada setiap transaksi, terdapat beberapa prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh syara'. 

Pertama, setiap transaksi  mengikat orang atau pihak yang bertransaksi, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syariat. 

Kedua, syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas namun bertanggung jawab. 

Ketiga, setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan keempat, syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, agar dapat terhindar dari segala bentuk penipuan dan kecurangan.

RUANG LINGKUP MUAMALAH

Berdasarkan pembagian fiqh mu'amalah diatas maka ruang lingkup muamalah :

I.  RUANG LINGKUP AL MUAMALAH AL MADIYAH :

Jual beli (Al bai'at tijarah)

Gadai (Rahn)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun