MUAMALAH KONTEMPORER aktualisasi aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern. Contoh dari hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah disini adalah jual beli, sewa menyewa, perserikatan, usaha perbankan, asuransi yang islami dan lain lain.
Baca juga : Bagaimana Pandangan Fiqh Muamalah tentang COD?
PENGERTIAN MU'AMALAH
Kata Muamalat, al-mufa'alah (saling berbuat) Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.Kontemporer------ pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini.
Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Baca juga : Implementasi Maslahah dalam Muamalah
Contoh dari hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah disini adalah jual beli, sewa menyewa, perserikatan, usaha perbankan, asuransi yang islami dan lain lain.
Di awali, muncul bidang bahasan fiqh oleh para fukaha atau ahli fiqih dibagi dalam tiga bagian besar: Â yaitu akidah, ibadah dan muamalah. Akidah mengandung kepercayaan kepada Allah SWT, Malaikat, Rasul, Kitab, hari kiamat, qada dan qadar dan lainnya yang berhubungan dengan keimanan.
Dalam bidang ibadah mengandung masalah yang menyangkut hubungan manusia dengan Alah SWT, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan dalam bidang muamalah yaitu yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Awalnya, Â Dalam bidang muamalah ini juga tercakup masalah keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Tetapi, setelah terjadinya disintegrasi di dunia Islam, khususnya di zaman Turki ustmani, maka terjadilah perkembangan pembagian fiqih baru.
Setelah itu bidang muamalah dipersempit, sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga tidak masuk dalam pengertian muamalah. Muamalah tinggal mengatur permasalahan yang menyangkut hubungan seseorang dengan seseorang lainnya dalam bidang ekonomi . Seperti jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam, gadai, perkongsian, hibah, upah dan perseroan.