Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri bagi para pejabat sebesar 50%. Pemangkasan ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran tersebut ke infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran S-1023/MK.02/2024 untuk mengatur penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024. Surat ini ditujukan kepada beberapa pihak, antara lain Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.Â
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian/lembaga pemerintah pada Desember 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Surat edaran ini meminta kementerian/lembaga melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri. Penghematan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Surat edaran ini juga memuat tujuh arahan penghematan anggaran, termasuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
Dua Poin Utama yang Perlu Diperhatikan dalam Surat Edaran
Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas. Berikut adalah dua poin utama yang perlu diperhatikan:
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Dengan langkah ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.
Yang Dikecualikan