Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri bagi para pejabat sebesar 50%. Pemangkasan ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran tersebut ke infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran S-1023/MK.02/2024 untuk mengatur penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024. Surat ini ditujukan kepada beberapa pihak, antara lain Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.Â
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian/lembaga pemerintah pada Desember 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Surat edaran ini meminta kementerian/lembaga melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri. Penghematan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Surat edaran ini juga memuat tujuh arahan penghematan anggaran, termasuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
Dua Poin Utama yang Perlu Diperhatikan dalam Surat Edaran
Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas. Berikut adalah dua poin utama yang perlu diperhatikan:
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Dengan langkah ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.
Yang Dikecualikan
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. Kementerian/Lembaga juga diminta mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga, maka Kementerian/Lembaga atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.. Â
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Presiden Prabowo. "Ini dari catatan teman-teman di perbendaharaan sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN kita.
Pemangkasan perjalanan dinas merupakan langkah strategis yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan memangkas perjalanan dinas, pemerintah dapat menghemat anggaran, mengurangi korupsi, dan mengalokasikan dana untuk kegiatan yang lebih penting.Â
Kebijakan ini juga mendorong kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan kegiatan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Selain itu di era serba digital ini seharusnya ada banyak cara yang bisa dilakukan meski anggaran dinas dikurangi salah satunya memanfaatkan teknologi , seperti zoom meeting atau lainnya.
Namun yang pasti harapan besar masyarakat saat ini, kinerja lembaga pemerintah bisa tetap maksimal meskipun anggaran dinasnya dikurangi, terlebih melihat banyaknya program unggulan pemerintahan saat ini juga cukup menjadi alasan bagaimana Presiden Prabowo sedang berusaha keras memaksimalkan hal-hal yang bersifat urgent khususnya kepentingan langsung rakyat.
Saya kira inilah momen tepat bagi kita semua untuk mendukung berbagai upaya Presiden Prabowo, termasuk jajaran pemerintah supaya bisa tetap bekerja maksimal meskipun anggaran dinasnya harus di potong, karena semua bertujuan demi kesejahteraan rakyat Indonesia agar lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H