Mohon tunggu...
Temonsky
Temonsky Mohon Tunggu... Lainnya - Orang Senang

Semua hal-hal baik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto Selamatkan Masyarakat Kecil Dari Dampak Kenaikan PPN 12%

2 Januari 2025   17:08 Diperbarui: 2 Januari 2025   17:08 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam(Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR 2021 kenaikan tarif secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sudah dilaksanakan. Perintah Undang-Undang dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan daya beli masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan perekonomian.

Pemerintahan yang sekarang dan yang sebelumnya berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dengan mengutamakan kesejahteraan, keadilan bagi seluruh rakyat dan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerintahan perekonomian.

Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan. Presiden Prabowo menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Diantaranya : 

  • Private Jet

  • Kapal Pesiar

  • Yacht

  • Rumah Mewah (Rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30M atau lebih)

  • Balon udara yang dapat dikemudikan

  • Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

  • Seluruh senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara

  • Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udaran dan kendaraan lain

  • Kendaraan motor yang terkena PPNBM

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak, PPN 0% masih tetap berlaku. Diantaranya (beras, jagung, kedelai, buah2an, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak & hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, padi, ikan, udang, biota lain, rumput laut, tiket kai, tiket bendera, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai & penyeberangan, jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan/layanan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan (kartu kredit, asuransi dan lain sebagainya).

Setelah berkoordinasi kepada DPR RI Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah Komitmen Presiden Prabowo selalu berpihak kepada rakyat banyak, berkepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memang harus dijalankan oleh pemerintah. DPR RI Berikan Apresiasi Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran Yang Telah Menerima Aspirasi Rakyat Terkait Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Yang Pro Rakyat.

Yang artinya untuk barang dan jasa yang selain golongan barang barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sejak 2022 Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun