Besarnya upah minimum yang tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak akan berakibat pada beberapa hal. Pemenuhan kebutuhan hidup layak yang tidak terpenuhi akan mengakibatkan penurunan produktifitas buruh. Produktifitas buruh yang rendah akan mengakibatkan penurunan produktifitas perusahaan dan akhirnya akan menurunkan produk domestik regional brutto Indonesia. PDRB yang rendah akan mengurangi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, permasalahan ini perlu diselesaikan bersama oleh ketiga komponen tersebut: pemerintah, pengusaha, dan buruh. Pada peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa komponen kebutuhan hidup layak akan dipenuhi secara bertahap. Penahapan tersebut sebaiknya dipercepat untuk dijadikan dasar konsep upah layak dan mengubah konsep upah minimum yang ada.
Sumber:
- Biro Pusat Statistik
- Undang-undang no 13 tahun 2003
- Keputusan menteri tenaga kerja no 17 tahun 2005
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H