Pemuda asal Medan, Sumatera Utara, Benni Eduward Hasibuan mengaku pernah  disandera setelah ketahuan merekam oknum petugas kepolisian daerah setempat. Buntut dari aksi nekat merekam oknum petugas tersebut, Benni Eduward juga sempat mendekam di penjara selama beberapa saat.Â
Akibat ungghan videonya yang bermasalah pencemaran nama baik . dalam khasus tersebut terdapat seorang polisi yang ingin pungli terhadap masyarakat hal tersebut banyak terjadi dan banyak masyarakat yang takut akan terjadi tersebut . karena masyarakat tidak berani melawan banyak oknum oknum tersebut bias melakukannya dengan semena mena dan merajai diatas masyarakat mengambil kesempatan dalam kesempitan . tidak hanya oknum polisi bahkan seorang profesi dokter juga  bias melakukan deskriminasi terhadap masyarakat ketika sakit atau pun merasa kesusahan banyak sekali profesi tersebut melakukan begitu dan bahkan masyarakat sendiri pun juga bias melakukannya sendiri terhadap masyarakat seperti seorang penjual akan menjual barang tersebut dengan harga mahal . namun untuk saat ini melakukan pungli sangat disayangkan .
 seorang polisi melakukan pungli terhadap masyarakat secara tidak adil . seperti yang berita diatas tersebut seorang pemuda di cegat oleh oknum polisi namun saat di cegat oleh seorang polisi pemuda tersebut merekam kejadian tersebut. polisi yang mencegat ditanyai seorang pemuda bahwa mobil yang dikendarai seorang polisi tersebut telah menunggak pajak mobil tersebut 15jt namun saat ditanyain kepada polisi tersebut polisi tersebut menghindar dari pertanyaan tersebut padahal kejadian tersebut dekat samsat . samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.Â
Di dalam Samsat, terdapat tiga instansi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja. Saat oknum polisi tersebut menghindar dan lalu pergi meninggalkan ke 2 pemuda tersebut . pemuda tersebut mengupload video yang terjadi disaat cek cok dengan polisi tersebut . didalam unggahan tersesbut seorang polisi tidak terima atas video yang beredar tersebut kemudian polisi tersebut melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut .Â
laporan tersebut langsung diselidiki dan menukan pemuda yang telah mengunggah video yang berada di youtube dan menangkapnya . dalam kejadian tersebut banyak netizen yang menyayangkan kejadian tersebut dikarenakan uu ite ini adalah pasal karet dan ite tersebut" tajam ke atas dan tumpul kebawah " disaat orang orang berkepentingan uu ite sangat dengan mudah dilaksanakan tetapi disaat masyarakat biasa melaporkan ite tentang pencemaran akan sulit . hal tersebut banyak dan sering terjadi .
uu ite tentang pencemaran nama baik berbunyi . Rasa aman bagi penggunan teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik. Namun luasnya wilayah privat pengguna jejaring sosial dengan standar pencegahan yang minim menjadi fakta bahwa tidak mudah menghalau terjadinya berbagai tindak pidana.
UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut maka tersangka/terdakwa tidak dapat ditahan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim.
Selain itu, tedapat perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 UUITE 2008 yang sebelumnya tertulis "jelas" kemudian di dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Hal ini semakin memperjelas 1).makna pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP serta 2). merubah sifat delik. Â (https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html)
Dalam hal tersebut banyak orang dan bahkan netizen mendukung pemuda tersebut dan dengan keadaan tersebut pasti banyak orang yang akan percaya dengan adanya polisi yang seharusnya menganyomi masyarakat justru malah mempersulit masyarakat dan hal tersebut akan terasa kepada pihak pihak berwajib . dalam kejadian tersebut seorang pemuda tersebut akan mendekam di penjara selama 8 bulan . dalam video unggahan di mata najwa  seorang pemuda tersebut diundang dan berbicara apa yang terjadi . dalam video tersebut korban berbicara bahwa dalam sidangan tersebut korban ingin memutar video yang terjadi tersebut namun dalam persidangan pemutaran video tersebut di tolak .
dan hal yang tidak habis piker tersebut seorang remaja waktu berada  dipenjara harus membayar uang bersama sebesar 12jt ketika sang korban tidak membayar makan akan dipukuli dan pernah mengalami memar . dengan begini masyarakat susah melihat kejadian public tersebut dan masyarakat akan dipaksa takut dan sangat dikucilkan oleh penegak hokum . seperti halnya Korban tersebut , korban tersebut akan menjadi susah ingin membagi ke public tentang kenakalan kenakalan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan adanya tersebut dan akan mendekam ke penjara maka akan menjadi repurtasi yang jelek bagi diri kita dan keluarga dan bahkan masalah pekerjaan juga akan susah untuk Korban .Â
ketika korban ingin melaporkan pihak berwajib dionline sangat slow respown bahkan tidak ada panggilan terhadap korban . dari sini kita melihat buruknya pelayanan pelayan yang berada di Negara ini dengan adanya pelayan online justru harusnya semakin mempermudah pelayanan masyarakat .menyelesaikan laporan masyarakat selalu minta klarifikasi pihak lapor dan pihak terlapor secara terpisah dan seharusnya mecari solusi tersebut untuk menyelesaikan problem problem tersebut pelayanan public agar selesai dan bukan pergi ke pedina .Â
sangat disayangkan jika korban apalagi masih muda bahkan sudah pernah mendekan di penjara dan menjelekkan diri sendiri akan susah dan akan bahan ejekan orang bahkan bias merusak psikolog korban dan akan depresi . Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui media massa manapun mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui media massa  memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H