dan hal yang tidak habis piker tersebut seorang remaja waktu berada  dipenjara harus membayar uang bersama sebesar 12jt ketika sang korban tidak membayar makan akan dipukuli dan pernah mengalami memar . dengan begini masyarakat susah melihat kejadian public tersebut dan masyarakat akan dipaksa takut dan sangat dikucilkan oleh penegak hokum . seperti halnya Korban tersebut , korban tersebut akan menjadi susah ingin membagi ke public tentang kenakalan kenakalan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan adanya tersebut dan akan mendekam ke penjara maka akan menjadi repurtasi yang jelek bagi diri kita dan keluarga dan bahkan masalah pekerjaan juga akan susah untuk Korban .Â
ketika korban ingin melaporkan pihak berwajib dionline sangat slow respown bahkan tidak ada panggilan terhadap korban . dari sini kita melihat buruknya pelayanan pelayan yang berada di Negara ini dengan adanya pelayan online justru harusnya semakin mempermudah pelayanan masyarakat .menyelesaikan laporan masyarakat selalu minta klarifikasi pihak lapor dan pihak terlapor secara terpisah dan seharusnya mecari solusi tersebut untuk menyelesaikan problem problem tersebut pelayanan public agar selesai dan bukan pergi ke pedina .Â
sangat disayangkan jika korban apalagi masih muda bahkan sudah pernah mendekan di penjara dan menjelekkan diri sendiri akan susah dan akan bahan ejekan orang bahkan bias merusak psikolog korban dan akan depresi . Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui media massa manapun mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui media massa  memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H