Jokowi adalah petugas partai. Sebelum beliau terpilih menjadi presiden, maka pernyataan tersebut adalah benar. Namun, Ketika beliau terpilih untuk menjadi presiden, maka beliau adalah kader bangsa yang menjabat sebagai presiden, sehingga pernyataan Jokowi adalah petugas partai menjadi tidak berlaku lagi.
Sebagaimana Jokowi, FH pun adalah petugas partai. Ketika FH terpilih menjadi anggota dewan, maka FH adalah kader bangsa yang menjabat sebagai anggota dewan, dengan kedudukan sebagai wakil ketua dewan. Kemudian, apakah saat ini Jokowi masih petugas partai ataukah sudah menjadi petugas negara? Sungguh celaka besar negara ini, jika Jokowi masih petugas partai disaat beliau sudah menjadi presiden, pastilah kepentingan partainya yang akan didahulukan. Demikian pula FH, dia wajib memposisikan dirinya sebagai anggota dewan yang kompak dan solid atas program kerja dewan (jangan skeptis dulu dengan program kerja dewan), dia bukanlah lagi membela kepentingan partai, melainkan kepentingan rakyat Indonesia.
“……………Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
[Quran 5:8]
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H