Menurut data Badan Pertahanan Nasional tahun 2021 saja, ada 1,2 juta hektar tanah di Indonesia yang terindikasi terlantar. Itu baru yang terindikasi, masih banyak lagi tanah tak bertuan yang belum terdata. Banyak banget, 'kan? Daripada sia-sia dibiarkan begitu saja, alangkah lebih baiknya kalau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Nah, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah terlantar dapat ditertibkan dan disita oleh Bank Tanah untuk kepentingan publik.Â
Terkait lahan untuk investor, kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan dapat menyediakan kepastian hukum, harga, dan percepatan prosesnya. Tahu sendiri 'kan, hal tersulit untuk investor di negara ini adalah tentang bagaimana mendapatkan tanah itu sendiri. Kemudahan perizinan dan perolehan lahan inilah yang membuat banyak perusahaan asing berinvestasi di Vietnam tahun 2024 lalu. Padahal, ketersediaan lahan kita lebih banyak dan upah pekerja kita pun boleh diadu. Masih dari Kompas.com, pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2024 mencapai 7,09% karena tingginya ekspor dan investasi asing. Dari Samsung, NVIDIA, hingga Apple, mereka mengucurkan dana yang tak sedikit untuk Negeri Paman Ho itu.
Kehadiran investasi asing berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bayangkan kamu punya teras atau halaman rumah yang kamu sewakan untuk komersil. Ada pedagang nasi goreng, konter es kopi kekinian, dan warung bakso misalnya. Terasnya tetap milikmu, dan orang luar pun tetap menganggap teras itu milikmu (bukan punya kang nasi goreng), tapi kamu mendapat laba dari harga sewa yang para vendor itu bayarkan. Kurang lebih, seperti itulah investasi asing itu.
Menurut Kemenkeu, setidaknya ada 5 dampak positif investasi asing bagi daerah, yaitu:
Pembangunan infrastruktur
Pembukaan lapangan kerja
Transfer teknologi dan pengetahuan
Peningkatan pendapatan daerah
Diversifikasi ekonomi agar tak bertumpu pada 1-2 bidang, misalnya pertanian saja.
Alhasil, daya beli masyarakat dan nilai jual negara akan meningkat.