Mohon tunggu...
TEGUH IMAN SANTOSO
TEGUH IMAN SANTOSO Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

I am Ordinary man.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judol di Indonesia, Analisis Peranan dan Dampaknya dalam Masyarakat

17 November 2024   13:24 Diperbarui: 17 November 2024   13:25 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judol di Indonesia: Analisis Peranan dan Dampaknya dalam Masyarakat

Judol, sebuah fenomena budaya yang telah berakar kuat dalam masyarakat Indonesia, memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi di negara ini. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi digital dan transformasi budaya yang terjadi, fenomena ini juga menghadapi tantangan dan perubahan yang signifikan.

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang besar terhadap pola hidup masyarakat Indonesia, termasuk pada praktik Judol. Pembatasan sosial dan perubahan pola kerja akibat pandemi telah memaksa masyarakat untuk beradaptasi dengan cepat, termasuk dalam aktivitas Judol. (Suherman et al., 2021) Persepsi masyarakat terhadap pemberlakuan jarak sosial selama pandemi juga mencerminkan bagaimana modal sosial masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menghadapi masa-masa sulit ini. (Suherman et al., 2021)

Di sisi lain, transformasi budaya digital yang dipercepat oleh pandemi juga membawa dampak pada praktik Judol. Berbagai aktivitas Judol kini beradaptasi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti pemasaran dan transaksi digital. Namun, perubahan ini juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga kelestarian budaya Judol di tengah derasnya arus digitalisasi. Adaptasi digital telah memungkinkan penyebaran informasi dan aksesibilitas produk Judol yang lebih luas, tetapi di sisi lain, menuntut upaya pelestarian agar identitas dan nilai-nilai budaya asli tetap terjaga dalam praktik Judol yang semakin terhubung secara digital.

Dengan demikian, analisis yang mendalam mengenai fenomena Judol di Indonesia harus memperhatikan dampak multifaset pandemi Covid-19 dan transformasi budaya digital yang tengah berlangsung. Diperlukan pemahaman menyeluruh, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya, serta strategi yang komprehensif untuk menjaga kelestarian praktik Judol di tengah perubahan-perubahan signifikan yang terjadi. Upaya pelestarian ini harus mencakup berbagai aspek, seperti adaptasi digital, inovasi produk, pemberdayaan komunitas Judol, dan promosi budaya Judol yang khas. Hanya dengan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kelestarian budaya Judol yang berakar kuat dalam masyarakat Indonesia dapat terjaga di era transformasi digital.

Faktor Pendorong Maraknya Judi Online di Indonesia

Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya praktik Judol di Indonesia, terutama selama pandemi Covid-19, diantaranya: (Arianto, 2021) (Nur et al., 2021) (Siska & Prapto, 2021) (Wiryanto, 2020) (Arianto, 2021)

  • Perubahan pola hidup dan perilaku masyarakat akibat pandemi Covid-19 (Nur et al., 2021) (Arianto, 2021):
  • Transformasi budaya digital yang dipercepat oleh pandemi: (Arianto, 2021)
  • Kemudahan akses dan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi:
  • Dampak ekonomi pandemi yang memicu masyarakat mencari sumber pendapatan tambahan:
  • Kurangnya kesadaran dan literasi masyarakat tentang risiko dan bahaya praktik Judol:
  • Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait praktik Judol di Indonesia:
  • Minimnya upaya sosialisasi dan edukasi publik mengenai dampak negatif praktik Judol:

Dampak Judi Online bagi Masyarakat Indonesia

Praktik Judol di Indonesia memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif, bagi masyarakat. Dampak positif yang dapat dirasakan antara lain:

  •  Peningkatan perekonomian masyarakat melalui sumber pendapatan tambahan:
  • Penguatan modal sosial dan interaksi masyarakat melalui aktivitas Judol:
  • Perkembangan ekosistem ekonomi digital yang melibatkan praktik Judol:
  • Terbukanya peluang bisnis dan lapangan kerja baru yang terkait dengan Judol:
  • Pelestarian budaya dan tradisi Judol sebagai bagian dari identitas masyarakat:

Di sisi lain, praktik Judol juga memiliki dampak negatif yang perlu mendapat perhatian, seperti:

  •  Kerusakan moral dan degradasi nilai-nilai sosial, khususnya bagi generasi muda:
  • Peningkatan risiko kriminalitas, ketergantungan, dan masalah kesehatan mental:
  • Ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan sosial masyarakat
  • Dampak buruk terhadap kehidupan keluarga dan produktivitas individu:
  • Tergerusnya nilai-nilai agama dan budaya tradisional masyarakat Indonesia:

Upaya Penanggulangan Judi Online

Aspek Hukum dan Penegakan Hukum:

  • Penguatan dan penegakan regulasi yang mengatur praktik Judol, termasuk melalui sanksi yang tegas:
  • Peningkatan koordinasi dan kerja sama lintas lembaga terkait untuk memberantas praktik Judol:
  • Pengembangan sistem pengawasan dan pemantauan yang lebih efektif terhadap aktivitas Judol:

Aspek Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat:

  • Peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan risiko praktik Judol:
  • Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai alternatif sumber pendapatan yang legal dan produktif:
  • Pengembangan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku Judol yang terjerat masalah hukum:
  • Kolaborasi dengan pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Aspek Teknologi:

  • Pengembangan teknologi pengamanan dan pemblokiran situs/aplikasi Judol ilegal:
  • Penguatan sistem deteksi dan pelaporan aktivitas Judol online oleh masyarakat:

Kesimpulan

Praktik Judol di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan perubahan di tengah pandemi Covid-19 dan transformasi budaya digital yang sedang berlangsung. Upaya komprehensif diperlukan untuk melestarikan budaya Judol yang berakar kuat dalam masyarakat Indonesia, namun tetap responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mengatasi permasalahan Judol secara holistik, mulai dari penguatan aspek hukum, edukasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi.

Dengan strategi yang tepat dan komitmen bersama, praktik Judol di Indonesia dapat dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian budaya dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Hanya dengan pendekatan holistik dan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, praktik Judol di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian budaya dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

References

Arianto, B. (2021). Pandemi Covid-19 dan Transformasi Budaya Digital di Indonesia. In B. Arianto, Titian Jurnal Ilmu Humaniora (Vol. 5, Issue 2). https://doi.org/10.22437/titian.v5i2.15309 

Nur, I. T., Wiwoho, J., & Isharyanto. (2021). The Authority's Role and Policy in Protecting Citizens from Technology and Information Communications Dynamics During the Covid-19 Pandemic. In I. T. Nur, J. Wiwoho, & Isharyanto, Advances in Social Science, Education and Humanities Research/Advances in social science, education and humanities research. https://doi.org/10.2991/assehr.k.211014.003 

Siska, E., & Prapto, D. A. W. (2021). Pelatihan Digital Marketing Pada Marketplace Sebagai Strategi Peningkatan Penjualan Produk UMKM Pulo Gadung Jakarta Timur Pada Masa New Normal. In E. Siska & D. A. W. Prapto, Jurnal Abdimas Perbanas (Vol. 2, Issue 2, p. 59). https://doi.org/10.56174/jap.v2i2.422 

Suherman, A., Tetep, T., Supriyatna, A., Mulyana, E., Widyanti, T., Saripah, O., Rostiani, A., & Purnawati, L. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Pemberlakuan Social Distancing Di Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Implementasi Modal Sosial. In A. Suherman, T. Tetep, A. Supriyatna, E. Mulyana, T. Widyanti, O. Saripah, A. Rostiani, & L. Purnawati, Business Innovation & Entrepreneurship Journal (Vol. 3, Issue 1, p. 25). https://doi.org/10.35899/biej.v3i1.203 

Wiryanto, W. (2020). Population Administration Service Innovation in Indonesia During the Covid-19 Pandemic. In W. Wiryanto, Iapa Proceedings Conference (p. 512). Indonesian Association for Public Administration. https://doi.org/10.30589/proceedings.2020.425 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun