Mohon tunggu...
TEGUH IMAN
TEGUH IMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan mengenai Instrumen Derivatif

22 Maret 2024   17:02 Diperbarui: 22 Maret 2024   17:19 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita membahas judul diatas, penting bagi kita untuk mengetahui hal berikut ini terlebih dahulu.

Pengertian Derivatif

    Derivatif adalah  perjanjian kontraktual yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk tujuan membeli atau menjual suatu aset atau produk. Kontrak kemudian dijadikan sebagai objek transaksi. Harga  kontrak ini harus disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini juga  dipengaruhi oleh harga  aset atau komoditas induknya.

    Derivatif adalah produk investasi yang terdiri dari beberapa instrumen keuangan dan dipantau oleh BEI. 

    Berbagai instrumen keuangan tersebut antara lain saham, mata uang, obligasi,  suku bunga, indeks saham, indeks obligasi, dan masih banyak lagi.

    Namun apabila produk derivatifnya berupa komoditi, maka akan diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

    Sederhananya, derivatif adalah produk investasi berdasarkan kontrak perdagangan. 

    Derivatif juga dianggap sebagai investasi berisiko tinggi karena didasarkan pada perkiraan harga di masa depan dan memiliki potensi keuntungan yang tinggi.

Jenis dan Contoh Derivatif

    Jenis instrumen derivatif dapat digolongkan ke dalam berbagai bentuk. Produk derivatif umumnya dibagi menjadi dua bagian: derivatif yang dijual di pasar sekunder dan derivatif yang dijual di luar bursa.

Berbagai jenis dan contoh turunan tercantum di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun