Tentu saja keluhan produser yang melembagakan diri itu (dan apa kabarnya Badan Perfilman Indonesia?) tidak selalu mulus ketika berurusan dengan pengelola bioskop, terkait jadwal tayang film mereka.Â
Ketika film akhirnya tayang dan hanya mendapat jatah layar minimalis, atau tayang hanya beberapa hari sehingga kurang mendapat apresiasi penonton (jeblok) biasanya mereka protes ke pengelola bioskop, minta kebijakan. Sebab, tidak ada urgensinya mengadu atau melapor ke organisasi yang ada, ke BPI sekalipun.Â
Sementara, jika produser meraup keuntungan dari filmnya, maka gantian pengelola bioskop yang curhat. "Kalau lagi untung, mana mereka pikirin bioskop," kata seorang pengelola bioskop ternama di Jakarta.
Jalur Neraka
Bagi film-film milik PH kecil yang memaksakan diri, pengelola bioskop masih memberi kebijakan tayang. "Ini jalur neraka, di awal-awal bulan puasa Ramadan begini," kata Amir Gumay, sutradara film Anak Negeri Megalith.
Film berlatar sejarah Kota Megalith di Palembang, Sumatera Selatan itu tayang di pekan awal Ramadan 1439 H (17 Mei 2018). Hal yang sama untuk film Selembar Itu Berarti produksi sineas kota Medan, Sumatera Utara.Â
Kedua film tentu saja tidak mendapat penonton. Selain momentum yang tidak mendukung, keduanya tidak memenuhi standar artistik film. Lalu, mengapa tetap bisa tayang? Mungkin sekadar memberi hiburan bagi produsernya bahwa film mereka bisa tayang di bioskop. Diselipkan sebagai ganjalan slot kosong yang dihindari produser umumnya. Sehingga, film mereka sekelas dengan film nasional lainnya.Â
"Ya, mau bagaimana lagi. Memang dapatnya di awal puasa," kata Amir Gumay, kakak sineas Aditya Gumay. Dia protes tapi pasrah.Â
Bahwa RA Pictures -- termasuk PH baru -- bisa mengisi slot tayang di musim Lebaran, kabarnya cukup mengejutkan meski wajar; bahwa RA Pictures 'membeli' slot milik MD Pictures sebesar Rp 1,5 Miliar.Â
Sementara Sky Media bisa lolos karena bermitra dengan rumah produksi Legacy Pictures milik orang dekat pengelola bioskop.Â
Apakah ada regulasi soal aturan jadwal tayang film di bioskop? Â Sejauh ini tidak ada pasal dalam UU Perfilman No 33 Tahun 2009 yang tidak punya petunjuk teknis itu, yang mengaturnya. Semua diatur dan disepakati antara pengelola bioskop dengan produser.Â