Parkir sembarangan masih menjadi salah satu hal yang wajar di Indonesia. Masyarakat Indonesia masih membiasakan bahkan menormalisasikan hal ini.
Akibat dari parkir sembarangan yang sering dilakukan di Indonesia, banyak hal buruk yang terjadi baik di jalan umum maupun tingkat pemukiman penduduk. Parkir sembarangan di Indonesia menjadi akar masalah dari banyak hal yang tetjadi di Indonesia mulai dari kemacetan sampai dengan adu mulut dengan tetangga.
Terlebih lagi ketika kita beralamat dipemukiman dan memiliki mobil tanpa adanya tempat parkir, biasanya kita akan sering memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Padahal hal tersebut bisa merugikan kita dan juga orang lain.
Lantas ketika terdapat kendaraan yang parkir sembarangan terdapat undang-undang atau peraturannya di Indonesia? Apakah sebaiknya yang harus dilakukan untuk menghidari parkir yang tidak beraturan ini?
Parkir sembarangan di Indonesia jadi permasalahan sampai sekarang
Di dalam undang-undang No.22 Â tahun 2009 pasal 1 nomor 15 dapat diartikan bahwa parkir adalah keadaan dimana kendaraan tidak bergerak didalam beberapa saat serta ditinggalkan oleh pemiliknya. Biasanya di Indonesia terdapat rambu lalulintas yang mengatur tempat parkir dengan simbol "P" berwarna biru.
Dinas terkait di daerah biasanya juga menyediakan  tempat parkir umum yang dikelola. Dengan adanya parkiran umum ini tentunya kendaraan akan tertata leboh rapi
Ada beberapa akar masalah dari muunculnya parkir sembarangan di Indonesia ini. Kira-kira apa saja hal tersebut? Apakah bisa diatasi agar tidak menimbulkan kemacetan dan hal yag tidak di inginkan?
Keterbatasan lahan parkir umum
Salah satu yang membuat jalanan terlihat cantik adalah adanya lahan parkir yang memadai. Terkadang, ketika suatu tempat memiliki lahan parkir yang tidak banyak maka tukang parkir akan mengarahkan parkir di pinggir jalan.
Hal ini tentunya akan sangat berdampak pada arus lalu lintas. Biasanya hal seperti ini sering ditemui ketika adanya event besar karena tidak muatnya parkir kendaraan yang tersedia.
Kepemilikan kendaraan yang tinggi
Saat ini hampir setiap orang memiliki kendaraan pribadi baik itu motor maupun mobil. Mudahnya mendapatkan kendaraan ini tentunya membuat banyak orang ingin memiliki kendaraan pribadi karena dinilai lebih cepat dari pada kendaraan umum.
Dari hal ini sudah terlihat jelas bahwa kendaraan umum di beberapa daerah masih belum mumpuni untuk digunakan. Terlebih lagi saat ini banyak orang yang menginginkan kendaraan umum yang bersih dan juga aman.
Penataan kota yag kurang optimal
Salah satu akar masalah selanjutnya adalah penataan kota yang tidak maksimal. Terkadang banyak daerah yang kurang memperhatikan lahan parkir yang cukup.
Ketika penataan kota saja sudah salah, maka parkiran kendaraan juga akan terganggu. Alhasil kota akan terlihat lebih sesak dan penuh dengan kendaraan karena kurangnya lahan parkir.
Kebiasaan masyarakat
Kebiasaan parkir sembarangan sepertinya sudah ada sejak zaman dahulu. Hal ini membuat orang-orang penerusnya juga melakukan normalisasi dengan melakukan parkir liar.
Pemilik kendaraan yang melakukan parkir sembarangan biasanya adalah orang yang kurang peka terhadap lingkungan sekitar. Untuk itu sebaiknya mulai adanya pemahaman kepada pemilik kendaraan untuk bisa memarkirkan kendaraannya sesuai dengan aturan.
Pemerintah juga harus terus melakukan evaluasi terhadap lahan parkir. Masyarakat juga perlu membuka pemikirannya lebih luas dan melihat dampak parkir sembarangan ini.
Jadi, apakah kamu termasuk orang yang taat parkir atau parkir sembarangan? Baca banyak informasi menarik lainnya di profil saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H