Pendirian BUMDes : didirikan oleh 1 (satu) Desaberdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa paling sedikit memuat : Penetapan pendirian BUMDes, Anggaran Dasar BUMDes, Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa  dalam rangka pendirian BUMDes.
Permasalahan dan Kendala  Pengembangan BUMDesa di Jawa Tengah
Permasalahan yang dihadapi yaitu
Pertama, Rendahnya kualitas SDM sebagian pengurus  BUMDes dikarenakan sulitnya mencari SDM  yang handal di setiap desa
Kedua, Rendahnya modalusaha yang dimiliki BUMDes
Ketiga, Belum optimalnya kreativitas dan inovasi  pengurus dalam pengembangan unit usaha  BUMDes
Keempat, Sulitnya pemasaran produk usaha BUMDes
Kelima, Lemahnya tata kelola kelembagaan BUMDes
Kendala  Pengembangan BUMDesa di Jawa Tengah yaitu
Ketatnya persaingan usaha antar BUMDes,  UMKM, perusahaan sehingga membutuhkan  upaya kreatif dan inovasi pengurus BUMDes  dalam memanfaatkan peluang usaha.
Belum optimalnya dukungan dan komitmen  sebagian Pemdes dalam pengembangan  BUMDesa utamanya penyertaan modal.