Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan  aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa  pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (PP 11/2021).
Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 005/0009710 tertanggal 16 Juni 2022, perihal undangan rapat koordinasi pengembangan BUMDesa untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa di Jawa Tengah.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 29 Juni 2022 turut mengundang OPD Provinsi Jawa Tengah, Dispermades di 29 Kabupaten.
Desa Klopogodo merupakan salah satu desa binaan dari Bapelkes Jawa Tengah, sehingga mendapat undangan untuk mengikuti zoom meeting.
Paparan materi disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting
Pertama tentang Kebijakan nasional dan dukungan Kemendes PDTT untuk pengembangan BUMDesa yang disampaikan oleh Ditjen pengembangan ekonomi dan investasi Kemendes PDTT.
Kedua, Strategi dan capaian kinerja pengembanga BUMDesa di Jawa Tengah serta permasalahan  dan tantangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Permasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga, Best praktice pengelolaan BUMDesa: sharing pengalaman dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDesa serta inovasi-inovasi yang telah dilakukan yang disampaikan oleh Sugito (Komisaris BUMDesa Serang Makmur Sejahtera).
Pemaparan yang disampaikan merupakan unit usaha berupa pariwisata, air bersih, pertanian dan peternakan, LKM.
Permodalan yang dilakukan melalui swadaya masyarakat, APBD (Dana ADD Tahun 2010,2011,2012), Penguatan Modal dari Balai PMD Yogyakarta, APBN dan APBD (Pembangunan Infrastruktur), Investasi Masyarakat, Hasil yang telah di capai, Penghasilan bruto dan Pades dari tahun 2009-2016.
Penghargaan yang pernah diraih BUMDes Asean dan Desa Brilian. Tidak hanya itu BUMDes juga melakukan aksi sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas.
Pendirian BUMDes : didirikan oleh 1 (satu) Desaberdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa paling sedikit memuat : Penetapan pendirian BUMDes, Anggaran Dasar BUMDes, Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa  dalam rangka pendirian BUMDes.
Permasalahan dan Kendala  Pengembangan BUMDesa di Jawa Tengah
Permasalahan yang dihadapi yaitu
Pertama, Rendahnya kualitas SDM sebagian pengurus  BUMDes dikarenakan sulitnya mencari SDM  yang handal di setiap desa
Kedua, Rendahnya modalusaha yang dimiliki BUMDes
Ketiga, Belum optimalnya kreativitas dan inovasi  pengurus dalam pengembangan unit usaha  BUMDes
Keempat, Sulitnya pemasaran produk usaha BUMDes
Kelima, Lemahnya tata kelola kelembagaan BUMDes
Kendala  Pengembangan BUMDesa di Jawa Tengah yaitu
Ketatnya persaingan usaha antar BUMDes,  UMKM, perusahaan sehingga membutuhkan  upaya kreatif dan inovasi pengurus BUMDes  dalam memanfaatkan peluang usaha.
Belum optimalnya dukungan dan komitmen  sebagian Pemdes dalam pengembangan  BUMDesa utamanya penyertaan modal.
Tujuh solusi penyelesaian permasalahan dan tantangan engembangan BUMDES
Pertama, Optimalisasi dukungan peningkatan kapasitas SDM dan peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan  oleh Pemprov, Pemkab, Camat melalui pembinaan dan pengawasan serta
Kedua, Optimalisasi dukungan pendampingan pengembangan BUMDes oleh TAPM (PLD, PD, TA Kab/Prov)
Ketiga, Optimalisasi dukungan coaching clinic oleh Forkom BUMDes tingkat Provinsi dan Kabupatenuntuk
penyelesaian permasalahan teknis BUMDes.
Keempat, Optimalisasi dukungan dan komitmen Pemdes dalam pengembangan BUMDes utamanya dalam penyertaan modal dan pemberian saran masukan peningkatan kualitas BUMDes.
Kelima, Pemanfaatan media sosial dan market place serta jaringan BUMDes dalam pemasaran produk usaha
BUMDes.
Keenam, Peningkatan kualitas produk usaha BUMDes agar mampu bersaing dengan produk usaha lain
Ketujuh, Pemanfaatan program pengabdianmasyarakat olehperguruan tinggi untuk membantu menentukan  potensi desa yang perlu dikembangkan menjadi peluang usaha BUMDes.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H