Bahasa Indonesia juga mempunyai dasar hukum yang sangat kuat. Di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 36 disebutkan, "Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia."   Kedudukan pasal-pasal di dalam UUD '45 sama pentingnya.  Karena penting, berarti tidak boleh dilanggar. Jika melanggar pasal 36 UUD '45 sama beratnya melanggar pasal 33 dan pasal-pasal lain  UUD '45. Walaupun tentu saja dampak hukumnya berbeda. Tapi secara moral sama. Â
Taat kepada kaidah bahasa Indonesia itu bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa daerah. Tapi ada aturan main ketika menggunakan bahasa daerah dalam sebuah artikel. Ada aturan main ketika memasukkan kata-kata dalam bahasa Inggris, bahasa gaul maupun istilah -- istilah asing.
Tugas penulis  adalah  berusaha secara sungguh-sungguh meningkatkan kemampuan menulis dengan baik dan benar. Selain juga mengoreksi tulisan sendiri agar tidak ditemui kesalahan-kesalahan yang semestinya tidak perlu terjadi.   Sementara kesalahan yang dilakukan para Kompasianer masih itu -- itu saja. Dan itu ditemukan di dalam artikel dari berbagai Kategori.
Dalam tulisan ini tidak akan menunjukkan kesalahan apa saja yang masih sering muncul. Tapi mencoba  menawarkan solusi agar tulisan yang dihidangkan nanti bisa ditampilkan secara benar. Ada bebarapa langkah agar tulisan yang diunggah di Kompasiana bisa  disebut  layak dibaca.
1. Menulis di Tempat Terpisah
Sebaiknya artikel yang akan diunggah di Kompasiana ditulis terlebih dahulu di tempat terpisah. Tidak mengetik secara langsung di laman Kompasiana. Hal ini untuk memudahkan. Sehingga tidak merasa dikejar -- kejar agar cepat diunggah. Setelah selesai diketik dan dikoreksi baru di-copy  dan diunggah di Kompasiana sesuai kategorinya. Â
2. Koreksi Secara Cermat
Menulis itu mengeluarkan buah pikiran. Bukan mengeluarkan kotoran. Sehingga penulis sebaiknya tidak berperilaku seperti, maaf, Â orang BAB, setelah keluar langsung disiram dan ditinggal pergi. Tidak mengetahui bagaimana nasib kotoran yang dibuang. Penulis itu bertanggungjawab secara penuh terhadap hasil tulisannya. Bahkan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hari akhir.
Tulisan itu anak kandung pikiran si penulisnya. Jadi harus sangat-sangat di pikirkan nasibnya. Jadi jangan setelah selesai menulis  langsung diunggah. Tanpa dibaca ulang terlebih dahulu. Koreksi secara cermat. Koreksi agar tulisan itu tidak  mengandung delik. Sehingga bisa berakibat hukum.  Tidak menyinggung SARA.
Koreksi juga, Â apakah sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penulisan. Ini point utama artikel ini dibuat. Perhatikan apakah sudah benar dalam penggunaan huruf kapital, penggunaan kata depan, penggunaan tanda baca, dua kata yang mempunyai satu arti itu disambung atau dipisah, semisal, matahari, kacamata, olahraga dan lain sebagainya.
Agar tidak terjadi kesalahan, alangkah baiknya saat menulis sambil membuka KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).