Mohon tunggu...
Abdul Rahman
Abdul Rahman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan penulis

Kenikmatan yang diberikan Allah juga ujian.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Cerpen | Pencuri Tanpa Tangan

8 November 2019   17:34 Diperbarui: 8 November 2019   17:59 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

"Iya tapi, tetangga Anda menuduh, Anda telah mencuri barang-barang itu dari dia.     Barang -- barang itu milik dia terbukti tertera namanya  di setiap barangnya," tuduh hakim.

"Yang Mulia lhat sendiri. Bagaimana cara saya mengambil barang -- barang itu? Sedang kondisi saya seperti ini?" jawab terdakwa.  

"Baiklah kalau begitu, saudara benar ya tidak mengambil barang -- barang itu?" tanya hakim.

"Benar yang Mulia," jawab terdakwa.

Suasana sidang di Balai Desa yang semula gaduh mendadak sepi. Banyak yang berpikir. Benar juga bagaimana terdakwa melakukan aksinya? Sedangkan dia tidak mempunyai tangan. Orang yang mengaku sebagai pemilik barang -- barang itu juga bingung. Dia mengaku dirinya benar. Tapi tidak bisa membuktikan kebenarannya.   Apalagi dia tidak memergoki langsung saat pelaku beraksi. Setelah diam untuk beberapa saat, para tetua adat berembuk untuk memutuskan hasil sidangnya.

"Baiklah saudara-sadara semua mohon tenang. Sekarang saatnya pembacaan putusan," kata ketua Majelis Hakim yang tak lain tetua adat.   

Semua yang hadir pun tenang. Menyimak dengan seksama kata-kata yang diucapkan majelis hakim.

"Berdasarkan hasil rapat, kami memutuskan bahwa, korban tidak bisa membuktikan tuduhannya. Apalagi, terdakwa mempunyai bukti kuat dirinya tidak mencuri. Yaitu tidak mempunyai tangan. Dengan demikian, silahkan korban melakukan banding, jika mempunyai bukti-bukti kuat yang lain. Kepada terdakwa, silahkan   bawa barang-barang itu," papar hakim.

Begitu hakim mempersilahkan untuk membawa barang-barang itu dengan cekatan terdakwa bisa mengangkut semua barang-barang itu kendati tidak mempunyai tangan.   Hakim tercengang melihat pemandangan itu. Begitu juga semua hadirin yang menyaksikan. Segera hakim memerintahkan kepada Hansip untuk menahan terdakwa.

"Tangkap terdakwa. Bawa ke kantor Polisi, barusan telah menunjukkan  kepada kita cara terdakwa membawa barang-barang itu dari pemiliknya," perintah hakim.

Para Hansip yang bertugas mengamankan jalannya sidang dengan sigap menahan pelaku dan kemudian digelandang ke kantor polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun