Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), dalam beberapa pekan terakhir ini tengah mengalami persoalan krusial terutama dalam menghadapi proses tahapan Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni kepada media dalam kegiatan Gathering Media di Bandung belum lama ini menyebutkan bahwa, KPU Jabar sebagai penyelenggara pemilu dengan jumlah pemilih terbesar.
Setidaknya, menurut Ummi Wahyuni, ada sekitar 35.714.901 Daftar Pemilih Tetap atau DPD di Jabar, tersebar pada 27 kab/kota.
"Jumlah DPT tersebut merupakan beban tersendiri bagi KPU Jabar untuk dikelola sedemikian rupa" kata Ummi Wahyuni.
Demikian pula halnya, dalam waktu dekat ini, yaitu pada Bulan November 2023, KPU Jabar pun tengah menghadapi persiapan tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT).
Dari dua hal tersebut, setidaknya KPU Jabar sangat membutuhkan kerjasama banyak pihak, terutama kerjasama antar jajaran KPU berbagai tingkatan di Jabar.
Sementara, dalam upaya melampaui tantangan tersebut, KPU Jabar tengah dihadapkan persoalan krusial terkait keberadaan beberapa KPU di kabupaten dan kota.
Terjadi kekosongan anggota KPU pada 16 KPU kab/kota dalam beberapa pekan terakhir, tepatnya sejak masa jabatan KPU pada 16 kab/kota tersebut berakhir per tujuh Oktober 2023.
Secara organisasi, KPU menjadi pihak yang mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu selama kekosongan penyelenggara pemilu di kab/kota itu terjadi.
Hal demikian, maka beban tugas secara signifikan bertambah bagi KPU Jabar selama ini.
Seiring pergantian waktu, sebuah ketetapan KPU RI dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 30 Oktober 2023. Ketetapan berupa pelantikan resmi Anggota KPU terpilih pada 12 KPU kabupaten/kota se Jabar.
KPU kab/kota tersebut diantaranya,
1. Kabupaten Bandung,
2. Kabupaten Bandung Barat,
3. Kabupaten Karawang,
4. Kabupaten Purwakarta,
5. Kabupaten Bekasi,
6. Kabupaten Indramayu,
7. Kabupaten Sumedang,
8. Kabupaten Tasikmalaya,
9. Kota Bekasi,
10. Kota Cirebon,
11. Kota Tasikmalaya
12. Kota Cimahi
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan, pelantikan bertempat di Sekretariat KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon Komisioner KPU kab/kota terpilih sebelumnya diumumkan dalam surat nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.
Pelantikan 12 KPU kab/kota tersebut menyisakan 4 KPU kab/kota lainnya dari keseluruhan 16 KPU kab/kota se Jabar.
Selebihnya, terdapat empat KPU kabupaten dan kota lainnya masih menunggu waktu pengumuman karena alasan satu dan lain hal pada masing-masing daerahnya. KPU kab/kota sebagaimana dimaksud yaitu KPU Kota Sukabumi, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Cianjur, dan KPU Kota Depok.
Sementara ini, berlangsungnya pelantikan anggota pada 12 KPU kab/kota tersebut, sekaligus mengakhiri kekosongan komisioner di kab/kota tersebut. Namun, dalam sisa waktu menjelang pengumuman DPT, tetap saja KPU Jabar masih memiliki tugas khusus mengawal suksesnya penyelenggaraan pemilu pada kabupaten dan kota yang masih menghadapi kendala pengumuman para komisionernya.
Tugas khusus KPU Jabar harus turut menetapkan DPT hingga tibanya masa pengumuman kepada khalayak publik pada empat kabupaten dan kota tersebut jika sampai pada masanya proses itu belum bisa dilakukan komisioner bersangkutan karena alasan keterlambatan penetapan anggota definitif dan pelantikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H