Seiring pergantian waktu, sebuah ketetapan KPU RI dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 30 Oktober 2023. Ketetapan berupa pelantikan resmi Anggota KPU terpilih pada 12 KPU kabupaten/kota se Jabar.
KPU kab/kota tersebut diantaranya,
1. Kabupaten Bandung,
2. Kabupaten Bandung Barat,
3. Kabupaten Karawang,
4. Kabupaten Purwakarta,
5. Kabupaten Bekasi,
6. Kabupaten Indramayu,
7. Kabupaten Sumedang,
8. Kabupaten Tasikmalaya,
9. Kota Bekasi,
10. Kota Cirebon,
11. Kota Tasikmalaya
12. Kota Cimahi
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan, pelantikan bertempat di Sekretariat KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon Komisioner KPU kab/kota terpilih sebelumnya diumumkan dalam surat nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.
Pelantikan 12 KPU kab/kota tersebut menyisakan 4 KPU kab/kota lainnya dari keseluruhan 16 KPU kab/kota se Jabar.
Selebihnya, terdapat empat KPU kabupaten dan kota lainnya masih menunggu waktu pengumuman karena alasan satu dan lain hal pada masing-masing daerahnya. KPU kab/kota sebagaimana dimaksud yaitu KPU Kota Sukabumi, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Cianjur, dan KPU Kota Depok.
Sementara ini, berlangsungnya pelantikan anggota pada 12 KPU kab/kota tersebut, sekaligus mengakhiri kekosongan komisioner di kab/kota tersebut. Namun, dalam sisa waktu menjelang pengumuman DPT, tetap saja KPU Jabar masih memiliki tugas khusus mengawal suksesnya penyelenggaraan pemilu pada kabupaten dan kota yang masih menghadapi kendala pengumuman para komisionernya.
Tugas khusus KPU Jabar harus turut menetapkan DPT hingga tibanya masa pengumuman kepada khalayak publik pada empat kabupaten dan kota tersebut jika sampai pada masanya proses itu belum bisa dilakukan komisioner bersangkutan karena alasan keterlambatan penetapan anggota definitif dan pelantikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H