Perhelatan Pemilu 2024, memasuki tahap-tahap krusial, diantaranya yaitu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024.
Keberadaan calon sementara ini menjadi pertimbangan penting  bagi banyak pihak, tidak saja partai peserta pemilu atau calon perseorangan DPD RI, namun bagi kalangan terkait langsung maupun tidak langsung dalam proses pemilu tersebut.
Diantara para pihak tersebut, adalah masyarakat luas. Mereka termasuk bagian vital keberhasilan pemilu terutama saat dikaitkan dengan target perolehan suara peserta pemilu.
Dalam ruang kebijakan KPU dan peraturan kepemiluan terkait lainnya, masyarakat mendapat porsi besar menentukan ikut atau tidaknya seseorang mengikuti kontestasi demokrasi lima tahunan di Indonesia tersebut. Dengan kata lain, masyarakat dapat mencoret caleg dari DCS apabila dinilai  bermasalah.
Hal-hal mendasari langkah masyarakat menentukan wajah-wajah pemimpin bangsa di parlemen atau pun kepemimpinan eksekutif ke depan, diantaranya tertuang dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam ketentuan aturan KPU tesebut, bahwa setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS.
Mencermati hal tersebut, peluang maju atau tidaknya caleg, besar kemungkunan ditentukan masyarakat pula.
DCS sebagai data dinamis, masih dapat diganggu gugat. Artinya masih ada tahapan penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum proses pemilu atau pemilihan caleg berlangsung tahun 2024 mendatang.
Sejumlah nama setelah diusulkan partai politik atau pribadi calon anggota DPD RI, belum tentu nama-nama mereka bebasa dari masalah-masalah apabila dikaitkan dengan rentang  kehidupan masa lalu mereka.
Masyarakat diminta cermat menilai caleg, karena mereka nantinya yang akan menjadi wakil rakyat, menentukan berbagai macam arah kebijakan bangsa ini selama suatu periodesasi tertentu.
Pilihan kepada wakil-wakil rakyat berkualitas, setidaknya menjadi cantolan harapan bangsa ini hidup dalam keadaan lebih baik ke depannya.
Di Jawa Barat (Jabar), fenomena menilai caleg dalam DCS cukup ramai dibincangkan masyarakat.
Arus aspirasi berkembang setiap saat terutama pada masa pengumuman DCS Anggota DPD RI dan DPRD dalam wilayah Provinsi Jabar.
KPU Jabar, dengan mengacu kepada peraturan terkait, menjembatani aspirasi sekaligus menjalankan amanat konstitusi, memberikan kesempatan kepada masyarakat menilai caleg-caleg di daerahnya.
Adapun penjelasan KPU Jabar dalam penentuan penilaian caleg tersebut sebagaimana tertuang dalam uraian di bawah ini:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi JAWA BARAT melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11 Kota Bandung
c. email : prov_jabar@kpu.go.id
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat
4. Foto Calon Anggota sementara anggota DPRD dan DPD dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam menelusuri siapa-siapa saja para caleg tersebut, sejumlah data dipersiapkan KPU (klik disini) untuk kemudahan penilaian oleh masyarakat.
Pemilu sukses apabila peran serta masyarakat terdapat di dalamnya. Wajah kepemimpinan negeri ini merupakan gambaran rakyat yang dipimpinnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI