Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masyarakat Jabar Dapat Usulkan Coret Caleg Bermasalah dari DCS

24 Agustus 2023   12:57 Diperbarui: 24 Agustus 2023   13:07 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu 2024 sukses meniscayakan partisipasi aktif masyarakat. Caleg bermasalah dalam DCS dapat "disortir" dari sejak awal. Foto: KOMPAS.com


Perhelatan Pemilu 2024, memasuki tahap-tahap krusial, diantaranya yaitu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024.

Keberadaan calon sementara ini menjadi pertimbangan penting  bagi banyak pihak, tidak saja partai peserta pemilu atau calon perseorangan DPD RI, namun bagi kalangan terkait langsung maupun tidak langsung dalam proses pemilu tersebut.

Diantara para pihak tersebut, adalah masyarakat luas. Mereka termasuk bagian vital keberhasilan pemilu terutama saat dikaitkan dengan target perolehan suara peserta pemilu.

Dalam ruang kebijakan KPU dan peraturan kepemiluan terkait lainnya, masyarakat mendapat porsi besar menentukan ikut atau tidaknya seseorang mengikuti kontestasi demokrasi lima tahunan di Indonesia tersebut. Dengan kata lain, masyarakat dapat mencoret caleg dari DCS apabila dinilai  bermasalah.

Hal-hal mendasari langkah masyarakat menentukan wajah-wajah pemimpin bangsa di parlemen atau pun kepemimpinan eksekutif ke depan, diantaranya tertuang dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam ketentuan aturan KPU tesebut, bahwa setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS.

Mencermati hal tersebut, peluang maju atau tidaknya caleg, besar kemungkunan ditentukan masyarakat pula.

DCS sebagai data dinamis, masih dapat diganggu gugat. Artinya masih ada tahapan penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum proses pemilu atau pemilihan caleg berlangsung tahun 2024 mendatang.

Sejumlah nama setelah diusulkan partai politik atau pribadi calon anggota DPD RI, belum tentu nama-nama mereka bebasa dari masalah-masalah apabila dikaitkan dengan rentang  kehidupan masa lalu mereka.

Masyarakat diminta cermat menilai caleg, karena mereka nantinya yang akan menjadi wakil rakyat, menentukan berbagai macam arah kebijakan bangsa ini selama suatu periodesasi tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun