Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Pemekaran Wilayah dan Hambatan Komunikasi antar Stakeholder Pembentukan DOB di Jabar

4 Juli 2023   13:32 Diperbarui: 4 Juli 2023   19:18 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rd. Holil Aksan Umarzen dorong akselerasi pemekaran wilayah di Jabar. Foto: Rd. Holil Aksan Umarzen

Jawa Barat (Jabar) kini kian berkembang. Populasi penduduknya terus merangkak dari tahun ke tahun. Puncaknya pada tahun 2023 ini, sedikitnya 50 juta manusia menghuni tatar Parahyangan ini.


Keadaan berkaitan peningkatan jumlah penduduk semacam itu, menimbulkan banyak pertimbangan baru pembenahan berbagai sektor kehidupan sampai beranjak kepada urgensi Jabar melakukan pemekaran daerah.

Hal terakhir disebutkan, setidaknya mengarah kepada adanya harapan realisasi perimbangan pembangunan serta pemerataan kebijakan baik oleh pemerintah setempat maupun pemerintah pusat.

Banyak faktor mendasar lain tentang Jawa Barat perlu mendorong upaya pemekaran wilayah, setidaknya provinsi ini kedepannya mampu mewujudkan tujuan besar, menjadi daerah ideal dalam proses pelayanan dan pelaksanaan pembangunannya bagi rakyat banyak.

Upaya besar terus didorong banyak pihak. Langkah secara mumpuni ditempuh dan kendala-kendala silih berganti diatasi. Namun, semua itu belum menunjukan hasil signifikan, terutama saat keinginan mendorong daerah otonomi baru terganjal kebijakan moratorium pemerintah pusat.

Dalam menghadapi semua itu, di Jabar sendiri, sejumlah pihak giat mendorong atau melakukan akselerasi bahkan manuver pemekaran daerah.

Adalah, Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jawa Barat (Forkodetada Jabar), pantang menyerah menyuarakan tuntutan calon daerah otonomi baru, terus menesak moratorium segera dicabut.

Melalui komunikasi yang coba dibangun, sejumlah Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Provinsi Jabar, membawa isu pemekaran sampai ke pusat.

Secara berjenjang, Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jawa Barat (Forkodetada Jabar), menyampaikan usulan pembahasan  pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baaru, terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Melalui langkah berjenjang ini, Forkodetada Jabar berharap adanya koordinasi tepat sejak dini secara bersama, sebelum akhirnya nanti pemerintah pusat mengambil langkah pembahasan secara penuh.

Sehubungan hal tersebut, maka, Forkodetada Jabar pun melayangkan surat audiensi kepada Pemprov Jabar.

Sangat disayangkan, permohonan audiensi dari Forkodetada Jabar tidak berujung balasan dari Pemprov Jabar sampai dengan waktu pengajuan audiensi tiba.

Ketua Forkodetada Jabar, Rd. H. Holil Aksan Umarzen di kediamannya, Komplek Griya Panyileukan, Selasa 4 Juli 2023, menyesalkan sikap Pemprov Jabar, tidak merespon usulan audiensi dengan Gubernur dan atau Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut. 

Menurut Rd. Holil Aksan Umarzen, gagalnya rencana audiensi karena alasan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar belum melakukan komunikasi tentang bisa diterima atau tidaknya Pemrakarsa CPDOB dari 11 CDOB bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

"Ini menjadi hambatan komunikasi nyata. Sementara, dalam audiensi itu, sebetulnya banyak sekali hal penting ingin kami sampaikan, diantaranya menyangkut usulan tentang desakan pencabutan moratorium CPDOB secara parsial atau nasional. Hal penting ini perlu dilakukan menyangkut bagian dari tugas besar pemekaran wilayah serta capaian perjuangan rakyat Jabar menuntut keadilan pembangunan dan perimbangan keuangan pusat daerah," ungkap Rd. H. Holil Aksan Umarzen.

Lemahnya pola komunikasi dan lambatnya tanggung jawab Biropem Jawa Barat dalam merespon permasalahan semacam ini, menurut Rd. Holil Aksan Umarzen, memicu turunnya kepercayaan publik. 

Setidaknya, stakeholder perwujudan akselerasi pemekaran wilayah, seperti media massa, menjadi kehilangan momentum penyebarluasan informasi progresif pemekaran wilayah bagi masyarakat luas.

"Dengan batalnya audiensi bersama Pemprov Jabar hari ini, Rd. H. Holil Aksan Umarzen menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media, karena sedianya kalangan pers sejak lama menunggu momentum ini berjalan bersama antara rakyat dengan perwakilan pemerintahnya," pungkas Rd. H. Holil Aksan Umarzen.

Gagal membangun komunikasi bersama Pemprov Jabar, tidak membuat Rd. Holil Aksan Umarzen berdiam lama. Kendala ini kemudian segera diatasi Forkodetada Jabar dengan cara lain berupa rencana penyelenggaraan  rapat akbar luar biasa seluruh elemen CPDOB. 

Penyampaian rencana rapat akbar melalui surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dengan  usulan terjadwalkan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 mendatang.

Rapat akbar menjadi proyeksi konsolidasi sebelum acara Jabar melaksankan gugatan moratorium atau "Jabar Ngadat" kepada pemerintah pusat di Jakarta pada tanggal, 27 Juli 2023.

"Langkah ini sebagai bentuk respon kami terhadap sikap marah para pemrakarsa pemekaran daerah karena tidak mendapat tanggapan serius dan konkrit mengenai adanya upaya pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru oleh pemerintah pusat," tandas Rd. Holil Aksan Umarzen.

Menurut Rd. H. Holil Aksan Umarzen, rapat akbar segera digelar, disebabkan ksrena situasi dan kondisi dilapangan sudah sangat klimaks, sekian lama menunggu keputusan-keputusan tidak pasti dari pemerintah pusat.

Harapan Rd. H. Holil Aksan Umarzen dalam acara rapat mendatang itu, sekaligus ingin menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat jangan hanya bisa mengusulkan CPDOB Jabar ke Pemerintah Pusat. Sejatinya harus membantu fasilitasi CPDOB secara meseluruhan yaitu terdiri dari 9 kabupten dan kota yang telah ditetapkan.

"Pemprov Jabar jangan hanya mengambil keuntungan sendiri tanpa ikut serta secara keseluruhan dalam proses pengusulan pemekaran ini. Ibarat peribahasan Sunda, Pemprov Jabar jangan hanya "Ngebon Leuweung", maunya hanya mengambil hasil saat panen tiba tanpa mau menanam dari awal," ungkap Rd. H. Holi Aksan Umarzen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun