Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pencabutan Perda 02 Tahun 2013 dan Ancaman Pudarnya Eksistensi LKK Kota Bandung

1 Juli 2023   23:02 Diperbarui: 1 Juli 2023   23:19 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pendapat berkembang lain. keberadaan LKK se Kota Bandung secara keseluruhan, pembentukannya didasarkan kepada Perda LKK Kota Bandung. Dengan demikian, LKK yang sekarang berdiri, mengalami fase kehilangan dasar aturan pendiriannya.

Ilustrasi eksistensi LPM Kelurahan sebagai salah satu LKK di Kota Bandung melalui kegiatan berbasis masyarakat. Foto: Irawan
Ilustrasi eksistensi LPM Kelurahan sebagai salah satu LKK di Kota Bandung melalui kegiatan berbasis masyarakat. Foto: Irawan


Sementara itu, keterangan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, melalui laman resmi Pemerintah Kota Bandung,  bandung.go.id baru-baru ini, menyebutkan, bahwa dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maka pengaturan LKK akan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) LKK.

Keterangan lain Ema Sumarna, bahwa Perwal LKK tersebut nantinya meliputi pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Subtansinya, Ema menyebut, dalam Perwal tersebut RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.

"Alhamdulillah, Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan," kata Ema.

Ema pun menghaturkan terima kasih kepada DPRD dan OPD terkait yang telah bersama membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kota Bandung ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas segala upaya dan kerjasamanya telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang lembaga pemasyarakatan Kelurahan," katanya.

Keterangan lain dari sebuah sumber menyebutkan, bahwa penyusunan Perwal LKK Kota Bandung akan rampung setidaknya sampai tiga bulan mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun