Berdasarkan pendapat berkembang lain. keberadaan LKK se Kota Bandung secara keseluruhan, pembentukannya didasarkan kepada Perda LKK Kota Bandung. Dengan demikian, LKK yang sekarang berdiri, mengalami fase kehilangan dasar aturan pendiriannya.
Sementara itu, keterangan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, melalui laman resmi Pemerintah Kota Bandung, Â bandung.go.id baru-baru ini, menyebutkan, bahwa dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maka pengaturan LKK akan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) LKK.
Keterangan lain Ema Sumarna, bahwa Perwal LKK tersebut nantinya meliputi pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Subtansinya, Ema menyebut, dalam Perwal tersebut RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.
"Alhamdulillah, Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan," kata Ema.
Ema pun menghaturkan terima kasih kepada DPRD dan OPD terkait yang telah bersama membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Bandung ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas segala upaya dan kerjasamanya telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang lembaga pemasyarakatan Kelurahan," katanya.
Keterangan lain dari sebuah sumber menyebutkan, bahwa penyusunan Perwal LKK Kota Bandung akan rampung setidaknya sampai tiga bulan mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H