"Relawan TKSK selama ini bekerja secara tulus untuk masyarakat. Nilai apresiasi dari pemerintah melalui penghonoran itu, setidaknya telah menjadi pemicu semangat para relawan bekerja untuk masyarakat," kata Tedi Budianto.
Honor itu, kata Tedi Budianto, sama halnya seperti bentuk  pengakuan pemerintah kepada kinerja relawan. Pengakuan pemerintah semacam itu mampu membangkitkan rasa percaya diri dan penghormatan kepada para relawan, sehingga para relawan akan selalu merasa terpanggil apabila ke depan dihadapkan lagi dengan tugas-tugas kesosialan di tanah air.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dampak pemblokiran tersebut, beberapa kegiatan utama menjadi terganggu, masing-masing diantaranya, Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena), Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Bantuan Kelompok Masyarakat Bansos kearifan lokal, Bantuan Masyarakat honor kegiatan dan bansos keserasian sosial, Bantuan Kebencanaan bantuan stimulan pemulihan sosial, Honor Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), dan Belanja Pegawai.
Mengenai aturan penghonoran sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, mengatur sedemikian rupa.
Dalam peraturan tersebut, pada Bab VI mengenai Penghargaan menyebutkan bahwa, dalam rangka meningkatkan kinerja TKSK dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial diberikan imbalan dan penghargaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, dan sumber pendanaan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H