Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TKSK dan Ancaman Hilangnya Apresiasi Pemerintah

16 April 2023   22:37 Diperbarui: 16 April 2023   22:41 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi logo TKSK. Foto: dinsos.riau.go.id

Ditetapkannya kebijakan pemblokiran tersebut, Tedi Budianto, terancam kehilangan apresiasi pemerintah dalam bentuk honor kerjanya tahun ini.


Lama menjalani tugas sebagai relawan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, tugas diemban seorang Tedi Budianto, terbilang berat.

Nilai penghargaan, ia peroleh sepanjang mengemban tugas. Nilai tersebut sebagai apresiasi dari pemerintah atas segala jerih payahnya mengabdi kepada kepentingan masyarakat sekitar, terutama mengabdi kepada mereka, kelompok masyarakat dalam keadaan kurang beruntung secara sosial.

Selang beberapa saat, sebuah kebijakan muncul dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berisi aturan pememblokiran anggaran Kementerian Sosial (Kwmensos) senilai Rp.421 Milyar.

Ditetapkannya kebijakan pemblokiran tersebut, Tedi Budianto, terancam kehilangan apresiasi pemerintah dalam bentuk honor kerjanya tahun ini.

Dari kejadian tersebut, Tedi Budianto tidak saja sendiri merasakan ancaman kehilangan honornya sebagai relawan TKSK, tetapi relawan TKSK secara nasional turut merasakannya.

Tedi Budianto, mungkin saja mengeluh dalam hal ancaman hilangnya honor TKSK.

Dalam sebuah diskusi informal para relawan TKSK di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cinambo, 13 April 2023 malam, sepertinya ia secara tersirat mewakili apa yang menjadi kecemasan dari sekian banyak relawan TKSK lain se Indonesia.

Pemblokiran dana sebesar Rp.421 miliar lebih tersebut,  menurut Tedi Budianto, setidaknya mengganggu kelancaran proses apresiasi pemerintah kepada kinerja-kinerja relawan sosial, salah satunya yaitu relawan TKSK.

"Relawan TKSK terancam kehilangan honor kerja sosial dari pemerintah tahun ini. Sementara honor tersebut dalam beberapa waktu sebelumnya dinilai mampu memberikan tambahan bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari para relawan," kata Tedi Budianto.

Menurut Tedi Budianto, berkaitan besaran angka nominal honor, sebetulnya itu bersifat relatif, sebagi sebuah insentif, namun yang disayangkan oleh dirinya, bahwa dengan hilangnya honor relawan TKSK, para relawan secara otomatis kehilangan  sikap apresiasi dari pemerintah.

"Relawan TKSK selama ini bekerja secara tulus untuk masyarakat. Nilai apresiasi dari pemerintah melalui penghonoran itu, setidaknya telah menjadi pemicu semangat para relawan bekerja untuk masyarakat," kata Tedi Budianto.

Honor itu, kata Tedi Budianto, sama halnya seperti bentuk  pengakuan pemerintah kepada kinerja relawan. Pengakuan pemerintah semacam itu mampu membangkitkan rasa percaya diri dan penghormatan kepada para relawan, sehingga para relawan akan selalu merasa terpanggil apabila ke depan dihadapkan lagi dengan tugas-tugas kesosialan di tanah air.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dampak pemblokiran tersebut, beberapa kegiatan utama menjadi terganggu, masing-masing diantaranya, Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena), Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Bantuan Kelompok Masyarakat Bansos kearifan lokal, Bantuan Masyarakat honor kegiatan dan bansos keserasian sosial, Bantuan Kebencanaan bantuan stimulan pemulihan sosial, Honor Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), dan Belanja Pegawai.

Mengenai aturan penghonoran sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, mengatur sedemikian rupa.

Dalam peraturan tersebut, pada Bab VI mengenai Penghargaan menyebutkan bahwa, dalam rangka meningkatkan kinerja TKSK dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial diberikan imbalan dan penghargaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, dan sumber pendanaan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun