Akibatnya hingga saat ini, pembahasan RUU Penyiaran masih saja menggantung.
Faktor komunikasi antar legislatif dan kalangan industri penyiaran akhir-akhir ini diketahui masih belum ada titik temu.
Sering munculnya perdebatan berujung kepada dugaan bahwa industri sering mendorong kepentingannya masing-masing serta sulitnya menyatukan pemahaman.
Dalam melihat kondisi ini, akhirnya banyak pihak berharap bahwa legislatif harus mampu bekerja optimal dan merampungkan pembahasan RUU Penyiaran sesuai waktu dan proses persidangan yang ada.
Selanjutnya, kita ingin melihat ke depan, bagaimana wajah kepenyiaran kita tampil dengan hal baru termasuk lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya tegas bertindak dan memilki tolok ukur lebih jelas membangun dunia kepenyiaran Indonesia yang lebih adil.
Inovasi
Meski dunia radio saat ini tengah mengalami benturan dan  terombang-ambing di era moderinasi digital, sebagian orang mengira radio berhenti siaran.
Padahal kenyataannya tidak. Secara aturan normatif, kepenyiaran radio memang belum tegak, namun secara praktek kepenyiaran radio dinilai masih mampu eksis.
Hal ini terwujud karena kemampuan inovasi yang dimilki para pelaku dunia radio di Indonesia.
Kunci inovasi tersebut, dikemas bersama dengan sifat radio itu sendiri yaitu bersifat auditif.
Sifat auditif tidak dapat tergantikan oleh hadirnya media visual karena sifat auditif mampu membangun imajinasi dalam benak pendengar secara tersendiri.