Keunikan dan persoalan hidup bertetangga seperti tidak ada habisnya. Memperhatikan tiap-tiap tempat dan waktu selalu ada saja hal-hal baru ditemukan. Keadaan itu diantaranya menyangkut ulah indisipliner warga dalam urusan pelanggaran lalu lintas di wilayah komplek perumahan atau pemukiman.
Sebagian orang ada yang menganggap persoalan itu sebagai hal biasa. Namun di sisi lain, ada pihak menilai masalah pelanggaran lalu lintas di pemukiman merupakan masalah pelik menyangkut sikap cerdas berlalu lintas yang dapat memicu situasi disharmonis antar tetangga.
Beberapa pelanggaran lalu lintas di pemukiman warga diantaranya yaitu penggunaan lahan umum untuk parkir kendaraan pribadi, pemakaian knalpot bising, menerobos jalur pemukiman sebagai jalan alternatif, kebut-kebutan di jalanan warga, mengabaikan keselamatan saat berkendara seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman serta banyak pelanggaran lain yang sering terjadi.
Di pemukiman biasa, jarang terpasang rambu-rambu lalu lintas atau tanda-tanda lain yang mengatur ketertiban berkendara. Pemukiman biasanya menerapkan aturan bersama yang dipahami atau disepakati oleh lingkungan setempat.
Ada larangan-larangan unik berupa kalimat-kalimat sederhana ditujukan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas di pemukiman, misalnya untuk mencegah kebut-kebutan ada rambu kalimat "kebut benjol...!" atau "Jalan pelan-pelan, banyak anak-anak" diikuti gambar batas maksimum kecepatan 10 km.
Larangan penggunaan knalpot bising, "knalpot bising, matikan mesin kendaraan, dorong!" atau "Masuk komplek knalpot bising, pulang bonyok!" serta banyak lagi bentuk rambu-rambu semacam itu.
Warga berinisiatif membuat aturan semacam demikian untuk tujuan agar lingkungan tertib dari persoalan lalu lintas yang kerap timbul. Jenis-jenis aturan atau rambu yang dipakai memang diluar kaidah aturan yang ada tentang tertib lalu lintas. Namun hal itu warga lakukan karena alasan untuk penegasan ketertiban.
Apabila rambu-rambu menggunakan simbol-simbol umum, banyak diantaranya sering diabaikan pelanggar. Memasang rambu dalam bentuk kalimat imbauan atau bahkan "ancaman" bagi pelanggar atas nama warga, dinilai efektif mengurangi tingkat pelanggaran.
Hal mengenai pengertian dan rambu lalu lintas sendiri, sebetulnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 poin 17, menjelaskan sedemikian rupa yaitu bahwa yang dimaksud Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Ketentuan mengenai Rambu Lalu Lintas berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya, selanjutnya diserahkan kepada institusi terkait dalam bentuk peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.