Warga kota sudah merasakan dampak dari masalah sampah tersebut, mulai dari adanya gangguan pernafasan, keindahan kota menajdi buruk, tersebarnya berbagai penyakit, banjir akibat sumbatan sampah di selokan dan sungai, sanitasi menjadi buruk hingga prilaku sosial yang menyimpang akibat warga kesulitan mengelola sampah sendiri.
Pemerintah Kota berharap, segala masalah kota ini dapat terselesaikan bersama dengan pelibatan seluruh elemen terkait secara aktif.
Warga kota pun bisa dihimbau agar merubah paradigma saat menghadapi masalah sampah, yaitu dengan cara mengganti kata  "permasalahan" sampah menjadi "potensi".
Bersih Sampah 2025
Kota Bandung yang kerap mendapatkan masalah sampah, terpacu segera menyelesaikan masalah itu.
Dengan berpedoman kepada peraturan yang dimiliki dan program mengenai penanganan masalah sampah, Kota Bandung kembali berbenah diri.
Salah satu sumber peraturan pusat yang menjadi referensi Kota Bandung mengatasi masalah sampah yaitu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Nasional (Jakstranas).
Peraturan ini  mengharapkan permasalah sampah secara nasional selesai pada tahun 2025.
Kebijakan itu dengan kata lain disebut dengan kebijakan Indonesia Bersih Sampah 2025.
Target program ini, yaitu melakukan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan masalah sampah hingga hingga 70 persen.
Melalui pijakan kebijakan Jakstranas, sejumlah pihak kemudian didekati.