Siapa saja akan memiliki kebebasan melintas diperairan laut luar hingga laut dalam dan tidak dapat ditindak oleh siapapun.
Para leluhur telah mengajarkan kesadaran terhadap situasi dan kondisi teritorial tersebut sejak lama dan hal tersebut mampu menjadi inspirasi bagi lahirnya pemikiran-pemikiran baru tentang tata kewilayahan darat dan laut oleh negara hingga saat ini.
Konsep pemikiran para pendahulu bangsa tersebut ditangkap dan dikembangkan dikemudian hari oleh seorang tokoh besar bangsa Indonesia yaitu Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai seorang Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1957.Â
Tepatnya  Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957 telah mencetuskan Deklarasi Djuanda yaitu deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.Â
Pokok-pokok pemikiran dari deklarasi tersebut melahirkan lebih banyak lagi negara berdaulat dengan kesatuan wilayah kepulauan dan kelautannya.
Masyarakat dunia sangat mengapresiasi kembali upaya Djuanda di masa lalu yang kemudaian direvitalisasi oleh Presiden Joko Widodo melalui konsep Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.Â
Gambaran kemajuan Indonesia dalam sisi ekonomi dan politik akan nampak dihadapan kita ditengah-tengah hiruk pikuk bangsa-bangsa lain di dunia. Dan ini baru sedikit dari apa yang telah Bangsa Indonesia miliki dan lakukan.
Sebagai generasi bangsa ke depan kita layak menggali kembali kandungan nilai-nilai leluhur lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan jika bangsa Indonesia akan tampil sebagai bangsa yang kuat dan disegani di dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H