Sampai pada saatnya Pemerintahan Presiden Soeharto lengser tahun 1998, Indonesia berpeluang mendapatkan kesempatan merubah tatanan di segala bidang atau reformasi dalam dunia pemerintahan.
Pergantian Presiden Soeharto oleh Presiden BJ. Habibi, menghadirkan suasana baru pertelevisian Indonesia terutama saat terbit Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
Televisi masuk dalam kategori media massa yang kebijakan tayangnnya tercover oleh UU 40 tahun 1999 itu. Sontak bermunculan semangat para peminat pertelevisian dalam negeri berebut membuat stasiun televisi. Jumlah stasiun itu bertambah seiring waktu hingga saat ini.
Pendidikan
Kehadiran siaran-siaran televisi bersama penerapan perubahan kebijakan pasca orde baru, memunculkan fungsi-fungsi baru TV sebagai saluran pendidikan.
Televisi dalam berbagai pengertian, merupakan teknologi yang menyajikan informasi secara cepat kepada masyarakat. Kotak ajaib ini pun jadi alat penangkap siaran dan gambar pendidikan, penerangan, serta hiburan.
Tujuan serta fungsi televisi sama dengan fungsi media massa lainnya seperti surat kabar, dan radio siaran yaitu memberikan informasi kepada pengguna televisi, mendidik atau memberikan tayangan yang beredukasi, menghibur dengan program acara yang menarik perhatian pengguna televisi serta membujuk atau acara yang bertujuan mengajak penonton untuk dapat merasakan apa yang ditayangkan dari media televisi. (Ardianto, dkk, 2009: 137).
Awal ide televisi sebagai media pendidikan, sebetulnya sudah dimulai dengan mengudaranya TVRI dan menyusul TPI (Televisi Pendidikan Indonesia). Namun sayang, slogan pendidikan dalam tayangan TPI lama-lama tergerus oleh suatu keadaan dan tuntutan konsumen serta kebijakan penayangan iklan pada TV swasta.
TPI sempat dijagokan memberi pencerahan dunia pendidikan. Kini namanya hilang bersama dengan proses akuisisi stasiun TV itu oleh MNC Grup. Bahkan nama TPI juga sudah benar-benar dinyatakan dihapus.
Karena posisi vitalnya televisi dalam penyaluran berbagai informasi atau pres dan didalamnya juga terkait info pendidikan, UU 40 Tahun 1999 pada salah satu pasalnya memunculkan kalimat bahwa pres mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (UU 40 tahun 1999 Pasal 2).
Namun tidak terdapat penjelasan lanjutan, seperti apa maksud pendidikan dalam pemahaman fungsi pers itu. Cakupan pengertian pendidikan dinilai sangat luas sehingga bunyi pasal masih menimbulkan banyak pengertian berbeda oleh berbagai kalangan.