Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Regsosek dan Mimpi Satu Data Indonesia

25 Oktober 2022   10:34 Diperbarui: 26 Oktober 2022   16:28 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kedatangan seorang yang terakhir diketahui sebagai petugas Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022, Badan Pusat Staistik (BPS). 

Kedatangannya untuk tujuan berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) perihal data kependudukan yang ingin petugas itu kumpulkan untuk menunjang tugas lapangannya.

Sebenarnya ia membawa catatan tersendiri yang diperoleh dari sumber data BPS. Data merangkum sejumlah nama warga di suatu RT. Petugas Regsosek mencoba menyinkronkan data yang ia miliki dengan catatan data warga dari pengurus RT.

Dua data dicermati, hasilnya ditemukan catatan yang berbeda satu sama lain antara data petugas Regsosek dengan catatan Pengurus RT, sementara data yang mereka sebutkan itu menyangkut data yang sama mengenai kondisi warga setempat yang nantinya akan menjadi sasaran sensus Regsosek.

Masing-masing petugas Regsosek dan pengurus RT sama-sama mengklaim bahwa data yang mereka miliki valid dari sumber-sumber data yang terpercaya dan terjaga kerahasiaannya, baik itu BPS atau pun hasil pendataan langsung petugas RT kepada warganya.

Muncul sedikit perdebatan, mengapa data bisa berbeda. Masing-masing mencoba kembali menelusuri kebenaran data yang akhirnya ditemukan juga letak penyebab perbedaan itu.

BPS sebagai lembaga pengumpul data publik berkaitan dengan berbagai potensi penduduk Indonesia, selama ini diandalkan menjadi penyedian data dasar proses pengambilan kebijakan pemerintah dalam berbagai program. 

Program pemerintah yang massif pada masa Pandemi Covid 19 hingga masa penanggulangan dampak sosialnya, daiantarnya ada berupa bantuan-bantuan penyaluran dana tunai atau berbagai kebutuhan bahan pokok, subsidi bahan bakar, listrik, dan lain sebagainya.

Program menyisir warga tergolong miskin dan terkena dampak langsung Pandemi. Penyaluran bantuan selama ini masih dinilai kurang optimal dan kurang memenuhi kelayakan ketepatan subjek penerima.

Warga-warga pun kerap berselisih karena jangkauan bantuan masuk kepada pihak-pihak yang dinilai tidak layak mendapat bantuan. Selisih paham muncul bukan karena warga membaca data, hanya berasumsi mengenai pemahaman tentang apa kemiskinan itu.

Masa pandemik melahirkan fenomena banyak warga mengaku "miskin". Diantaranya menunjuk diri layak menerima bantuan. Tetapi data petugas menuliskan lain, sehingga banyak warga yang menurut mereka dirinya miskin, luput dari sasaran pemberian bantuan.

Mengantri kepada pengurus RT, sejumlah orang membuat Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu (SKTM) agar keberadaan mereka yang mengaku miskin menjadi "sah". 

Catatan petugas di lapangan menjadi terabaikan karena akhirnya banyak warga bisa memperoleh fasilitas bantuan walau luput dari catatan penerima bantuan.

Data SKTM dari RT biasanya diteruskan kepada pihak-pihak penyalur bantuan dan kantor-kantor desa atau kelurahan. 

Siapa yang mencatat data-data itu dan akan disalurkan kemana kumpulan data-data itu, kita tidak tahu, sementara penyaluran bantuan terus berlangsung.

Problem kompleks warga dengan ditemuinya data yang tumpang tindih. Banyak pihak merasa ingin kebagian. Harapan putus karena data BPS tidak mencover keberadaan meraka yang mendadak miskin. 

Kecemburuan muncul, warga menjadi kecewa. Kondisi terburuk yang dihadapi kita bersama, persoalan sosial bagai api dalam sekam.

Kawal Data  

Pemerintah sendiri mengakui mengenai adanya tumpang tindih data penduduk di dalam organisasi internal mereka menyangkut tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Kementerian Sosial, misalnya, memiliki berbagai jenis data mengenai hal itu, mulai dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), terkait dengan data keluarga di BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), data pengentasan kemiskinan di P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) hingga data penduduk miskin versi DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil).

Masih terdapat hal serupa di Kementerian lain walau bentuknya tidak secara spesifik menyangkut angka kemiskinan penduduk. 

Alasan mendasar mereka memiliki data dengan jenis persoalan seragam karena meraka mempunyai wali data amanat yang bertugas berdasarkan undang-undang.  

Harapan agar keberadaan penduduk Indonesia masuk dalam rekap data yang berkualitas, muncul dari pemerintah langsung. Bulan Agustus 2022, Presiden Joko Widodo mendorong Sistem pendataan Regsosesk dikembangkan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang mencakup aspek interoperabilitas. 

Istilah interoperabilitas memiliki pengertian, kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data secara terintegritas.

Regsosek dengan berbagai tahapan kegiatannya meliputi Persiapan Data, Integrasi dan Stabilitas Sistem, dimulai pada tahun 2022 dan berakhir pada 2024 mendatang, 

Kegiatan Persiapan Data dilakukan dalam aktivitas yang hari ini sedang berjalan ditengah masyarakat, tepatnya berlangsung  pada 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, warga akan sedikit disibukan oleh kehadiran petugas-petuga BPS yang sudah terlatih memahami sensus Regsosek. Meraka akan hadir dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada warga. Butir-butir pertanyaan kemudian direkap dan dijadikan data yang bersifat rahasia.

Inilah petugas yang akan menemui warga langsung dengan sebutan Petugas Pendataan Lapangan atau PPL. Melalui tangan mereka, data warga dihimpun. 

Dalam proses ini warga harus cermat dalam memberikan keterangan agar informasi yang dibawa mereka benar-benar valid sehingga berharap problem kecemburuan dan selisih paham antar warga bisa diminimalisir.

Cukup berat tugas PPL ini mengawali rangkaian Regsosek sebagai petugas yang mendata sekitar 250-300 Kartu Keluarga (KK) dengan jangka waktu kerja yang terbatas. 

Untuk kesuksesan Regsoseek, pemerintah membutuhkan tenaga petugas sejumlah lebih dari 400 ribu orang untuk petugas Pengumpulan Data dan lebih dari 130 ribu petugas untuk petugas Pengolahan Data. Warga dalam hal ini bisa kooperatif saat petugas datang agar data terkumpul secara optimal.

Ratusan ribu orang petugas Regsosek itu akan menghimpun dan mengolah data-data rahasia warga sampai data-data itu tersusun dan tervalidasi serta memberi nilai manfaat yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.

Sejumlah keterangan yang akan dihimpun petugas dari warga merupakan data penting menyangkut banyak hal rahasia warga. Kita bisa menyimak jenis-jenis informasi berupa informasi mengenai kondisi sosial ekonomi yang akan dikumpulkan itu berupa:

  • Pendataan tentang kondisi sosioekonomi demografis
  • Pendataan kondisi perumahan dan sanitasi air bersih
  • Pendataan kepemilikan aset
  • Pendataan kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
  • Pengumpulan informasi geospasial 
  • Wawancara dan pendataan tingkat kesejahteraan
  • Menghimpun informasi sosial ekonomi lainnya

Saluran masuk data rahasia warga ini perlu mendapat perhatian dari segenap penduduk Indonesia, setidaknya pada tahap Pendataan Awal. Berikut Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek yang bisa kita perhatikan bersama, diantarnya:

  • Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau pengurus kewilayahan yang akan menjadi sasaran sensus dan mengenali wilayah.
  • Pengurus SLS atau siapapun yang berwenang di wilayah tertentu, melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
  • Saat berada dilapangan, petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
  • Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Regsosek sebagai upaya bersama melakukan pemutakhiran data, seyogiannya mampu merubah wajah Pemerintah Indonesia ke depan terutama dalam proses pengambilan-pengambilan kebijakan terkait program yang akan dicanangkan untuk masyarakatnya.

Masyarakat saat sangat menaruh banyak perhatian terhadap proses perubahan mendasar kepemilikan data Negara melalui Regsosek. 

Bagaimana pun masyarakat sebagai subjek sasaran pembangunan tentunya ingin pembangunan itu tercipta dengan dasar keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun