Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pesantren dan Liku-liku Pendidikan Santri

23 Oktober 2022   10:25 Diperbarui: 25 Oktober 2022   17:30 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peringatan Hari Santri 2022. Photo: Erlan Suparlan

Seorang kenalan pengacara mendapat tugas mendampingi terdakwa tindak pidana asusila seorang pengelola pesantren di Bandung yang pernah viral beberapa waktu yang lalu. 

Tugas yang berat mengawal terdakwa yang diancam vonis hukuman mati akibat ulah sang terdakwa kepada santri perempuannya hingga menimbulkan kerugian secara materi dan imateri yang tak terhingga bagi korban juga keluarga korban.

Kawan lain, harus mengurut dada melihat sikap dan prilaku anaknya, usia belasan tahun, yang kerap menghukumi orang tua juga anggota keluarga di rumah dengan predikat jauh dari kesempurnaan. 

Sang anak sering kecewa dan menolak keadaan atau aktivitas keseharian anggota keluarga di tempat tinggalnya itu karena ia menilai kehidupan keluarga belum mengikuti suatu disiplin tertentu sesuai dengan pengetahuan yang ia peroleh selama menjadi santri pada sebuah pesantren.

Bingung harus berbuat apa, kawan tersebut akhirnya memutuskan mengambil alih pendampingan belajar anak dan mengeluarkannya dari pesantren karena alasan kekhawatiran juga masa depan kehidupan anaknya.

Peristiwa tragis itu kita saksikan sebagai sisi lain kehidupan pesantren yang sempat terekspose media atau beredar dikalangan orang tua santri. 

Banyak pihak menyayangkan peristiwa itu terjadi ditengah-tengah gencarnya usaha pemerintah menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan berbasis agama.

Keputusan menitipkan anak di pesantren itu keputusan mulia. Anak dan masa depannya diharapkan menjadi lebih terjamin dan baik dengan bekal pengetahuan dasar yang bakal dimilikinya yaitu berbasis tuntunan agama. 

Ini cita-cita mendasar orang tua sebelum memutuskan anaknya "ngobong". Ngobong, istilah Sunda, populer dikalangan pesantren mengenai proses-proses berlangsungnya pendidikan di pesantren.

Predikat santri pun kerap menjadi kebanggaan tersendiri bagi para orang tua dan keluarga. Alasan utama karena santri dipandang akan mampu menjadi sosok harapan penerus cita-cita kehidupan beragama suatu masyarakat tertentu.

Bersama kemunculan harapan itu, keluarga harus tetap berada dibalik proses dan keberhasilan santri. 

Lebih jauh, masyarakat mendukung secara support system terhadap pesantren. Keikutsertaan semacam ini sangat menunjang lahirnya kualitas generasi mendatang sesuai harapan.  

Setelah penetapan pesantren sebagai lembaga pendidikan unggul berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, usaha lanjutan kita semua adalah mewujudkan pesantren berdasarkan fungsinya yaitu menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemeberdayaan masyarakat.

UU tentang Pesantren melandasi masyarakat menjadi terikat kepada pesantren terlebih bahwa pesantren itu sesungguhnya merupakan upaya bersama dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam ruang lingkup pendidikan nasional.

Dengan kata lain, menitipkan anak ke pesantren tidak hanya sekedar menitipkan saja. Santri akan berdaya dalam proses pendidikan pesantren itu jika masyarakat mau menanggung bersama penyelenggaraan pendidikannya.

Orang tua dapat turut mengawasi dan mengawal secara komprehensif penyelenggaraan pendidikan pesantren. Akan semakin kuat bangunan pesantren jika kontribusi rill pihak swasta dan pemerintah merata dalam setiap tahapan dan prosesnya.

Selektif 

Ilustrasi peringatan Hari Santri 2022. Photo: Erlan Suparlan
Ilustrasi peringatan Hari Santri 2022. Photo: Erlan Suparlan

Mengukur kelayakan pesantren sebagai pusat kegiatan pendidikan bagi anak, boleh dilakukan orang tua agar diperoleh ketenangan saat anak menimba ilmu. Referensi-referensi yang bisa kita gali sangat banyak disekitar kita.

Informasi valid biasanya diperoleh dari hasil pengalaman peserta didik yang sudah berhasil. Banyak pesantren yang sudah lama berdiri dan menghasilkan lulusan hebat. 

Model pendidikan pesantren dimulai sejak jaman dulu dengan usia perkembangannya berabad-abad silam. Memetik pengalamn dari mereka yang telah usai dan berhasil menjadi cara sederhana memulai usaha pemenuhan pendidikan anak di pesantren.

Dalam perkembangan jaman, lembaga-lembaga pesantren turut maju dari sisi penylenggaraannya. Meski ada yang masih menjaga pekem-pakem tertentu, namun pesantren modern dan mengikuti tuntutan kekinian marak berdiri di tengah warga.

Untuk memilih lembaga mana yang akan dimasuki anak sehingga ia kelak menjadi santri berdaya guna, proses selektif orang tua memilih harus diutamakan. 

Pemerintah resmi menetapkan berbagai aturan mendasar mengenai pesantren dalam hal penyelenggaraannya dengan asas, tujuan dan ruang lingkup yang pasti.

Selama pesantren memerhatikan asas-asas pendiriannya, kita boleh memberikan penilaian baik kepada pesantren tersebut. 

Asas-asas itu meliputi asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan dan penting sekali memiliki kepastian hukum.

Inisiatif pendirian pesantren oleh masyarakat ada yang bersifat individu atau lembaga berbadan hukum seperti yayasan dan organisasi kemasyarakatan Islam dan lain-lain.

Selain itu, memerhatikan sedikitnya unsur-unsur pendukung seperti adanya Kyai, santri yang bermukim di pesantren, ketersediaan pondok atau asrama, masjid atau mushola dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muslimin.

Bentuk pendirian dan penyelenggaraan pendidikan pesantren diberikan pilihan lainnya yaitu model pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Orang tua harus cermat memahami ini agar mudah mengawasi keberlangsungan proses belajar anak.

Banyak lagi kiranya hal-hal mengenai realitas pesantren itu. Apalagi pesantren ini dikenal sebagai lembaga pendidikan khas yang dimiliki Indonesia dari sisi pengembangan nilai dan tradisinya. Pengetahuan Islam yang berkembang dilingkungan pesatren pun dianggap mampu berjalan dalam koridor budaya luhur bangsa Indonesia.

Banyak jalur untuk mengenyam pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren tetap menjadi satu yang terbaik dari berbagai konsep penyelenggaraan pendidikan berbasis agama ini. Berjuta cara orang Indonesia menjaga eksistensi pesantren karena kontribusi yang berharga kepada keberlangsungan kehidupan bangsa.

Penegasan berkaitan pendidrian pesantren dan relevansinya dengan proses kultural bangsa Indonesia sebegaimana tersebut diatas, yaitu terdapat pada konsep Dirasah Islamiah. 

Dirasah Islamiah menjadi keunggulan khusus pesantren sekaligus menunjuk citra khas pesantren dalam mengisi peran dunia pendidikan nasional, Pokok pemahaman dari istilah Dirasah Islamiah yaitu sebuah kajian yang tujuannya untuk mengetahui, memahami serta menganalisis secara mendalam terhadap seluruh hal-hal yang berkaitan dengan Agama Islam, pokok-pokok ajarannya serta realisasi pelaksanaannya dalam kehidupan.

Melihat kiprah besar pesantren seperti itu, wajar bila pemeritah menghadiahi pesantren dengan penghargaan tinggi. Salah satunya diwujudkan dalam penetapan hari santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. 

Ini adalah tahun menggembirakan peringatan hari santri 2022, disaat Indonesia memasuki masa keemasan, santri-santri berdaya produk unggulan pesantren sangat mampu diharapkan menjadi penopang kepimpinan dan kejayaan bangsa ke depan. 

Indonesia Emas 2045, sangat mungkin diisi oleh meraka kader-kader pesantren yang sedang menimba ilmu saat ini. Selamat Hari Santri 2022!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun