Bersama kemunculan harapan itu, keluarga harus tetap berada dibalik proses dan keberhasilan santri.Â
Lebih jauh, masyarakat mendukung secara support system terhadap pesantren. Keikutsertaan semacam ini sangat menunjang lahirnya kualitas generasi mendatang sesuai harapan. Â
Setelah penetapan pesantren sebagai lembaga pendidikan unggul berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, usaha lanjutan kita semua adalah mewujudkan pesantren berdasarkan fungsinya yaitu menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemeberdayaan masyarakat.
UU tentang Pesantren melandasi masyarakat menjadi terikat kepada pesantren terlebih bahwa pesantren itu sesungguhnya merupakan upaya bersama dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam ruang lingkup pendidikan nasional.
Dengan kata lain, menitipkan anak ke pesantren tidak hanya sekedar menitipkan saja. Santri akan berdaya dalam proses pendidikan pesantren itu jika masyarakat mau menanggung bersama penyelenggaraan pendidikannya.
Orang tua dapat turut mengawasi dan mengawal secara komprehensif penyelenggaraan pendidikan pesantren. Akan semakin kuat bangunan pesantren jika kontribusi rill pihak swasta dan pemerintah merata dalam setiap tahapan dan prosesnya.
Mengukur kelayakan pesantren sebagai pusat kegiatan pendidikan bagi anak, boleh dilakukan orang tua agar diperoleh ketenangan saat anak menimba ilmu. Referensi-referensi yang bisa kita gali sangat banyak disekitar kita.
Informasi valid biasanya diperoleh dari hasil pengalaman peserta didik yang sudah berhasil. Banyak pesantren yang sudah lama berdiri dan menghasilkan lulusan hebat.Â
Model pendidikan pesantren dimulai sejak jaman dulu dengan usia perkembangannya berabad-abad silam. Memetik pengalamn dari mereka yang telah usai dan berhasil menjadi cara sederhana memulai usaha pemenuhan pendidikan anak di pesantren.