Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berkepribadian dalam Kebudayaan

8 September 2022   09:31 Diperbarui: 8 September 2022   19:43 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan dan diskusi budaya BKN Jabar, Rumah Kayu Punclut, Kabupaten Bandung Barat

Sebagai Bapak Bangsa, Ir. Soekarno atau Bung Karno sangat serius memikirkan pemajuan kebudayaan Indonesia   pada masa perjuangannya dulu.

Hingga saat ini, semangat Bung Karno tersebut terus menyala mengiringi jalan panjang perjuangan anak-anak bangsa.

Semangat Tokoh Proklamasi Indonesia ini menuangkan gagasan pemikiran dan penghayatannya tentang kebudayaan Indonesia melalui karya besar yang dinamai Trisakti.

Gagasan Trisakti memiliki tiga rumusan, yaitu,  berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan. Gagasan-gagasan ini berkembang kemudian menjadi dasar-dasar pijakan kehidupan berkebudayaan secara luas.

Pemerintah Indonesia masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, meneruskan spirit Trisakti Bung Karno tentang kebudayaan melalui penerbitan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam laman  https://pemajuankebudayaan.id/undang-undang/ menuliskan bahwa UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.

Respon pemerintahan era Jokowi terhadap upaya semangat pemajuan kebudayaan menjadi  aturan normatif ini sekaligus mengantarkan Indonesia memiliki  undang-undang tentang kebudayaan nasional untuk pertama kalinya.

Tepatnya, pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia, tulis situs pemajuankebudayaan.id itu.

Lebih mendasar lagi, Istilah pemajuan kebudayaan, terinspirasi oleh sebuah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu Pasal 32, berbunyi "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Bunyi pasal ini menunjukan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa.


Kebudayaan Nasional

Keutuhan budaya  Indonesia terrealisasi karena hadirnya wujud-wujud kebudayaan yang beraneka ragam. Pancasila tercipta menjadi "Rumah Besar" ideologi dan pemikiran Indonesia tentang kebudayaan dan kebangsaan.

Para aktivis pergerakan budaya dari Badan Kebudayaan Nasional (BKN) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan Provinsi Jawa Barat (BKN DPD PDI Perjuangan Jabar), mengapresiasi pemikiran dan gagasan besar Soekarno tentang kebudayaan. Pemikiran dan gagasan tersebut hidup dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa hingga saat ini.

Aktivis pergerakan budaya BKN DPD PDI Perjuangan Jabar, Iwa Gunawan.
Aktivis pergerakan budaya BKN DPD PDI Perjuangan Jabar, Iwa Gunawan.

Kristalisasi Trisakti menjadi semacam ajaran kuat Bung Karno dalam memacu keberdayaan gerak kebudayaan secara konsep dan prakteknya.

Kehadiran BKN PDI Perjuangan itu menjadi contoh kecil adanya ruang praktek penerapan konsep-konsep dan semangat Bung Karno dalam berkebudayaan. Hal ini pun dilakukan sama oleh berbagai organ pergerakan budaya dan kebangsaan yang beragam di Indonesia.

Intinya bahwa, semangat besar itu secara nyata terus menyala secara bergenerasi, yaitu sejak jaman revolusi hingga era kemerdekaan Indonesia saat ini.

Dalam keadaan bagaimanapun, kebudayaan nasional mutlak menjadi ciri utama bangsa. Berkembangnya pemikiran ideologi dan budaya dari berbagai macam penjuru dunia yang dewasa ini rutin menyerang atau menjalankan model infiltrasinya kepada Indonesia hal ini mendorong ideologi dan prinsip kebudayaan nasional hadir menjadi filter terhadap kehadiran mereka.

Filter terhadap upaya  perembesan budaya  luar ke dalam ruang berkebudayaan Indonesia, itulah sejatinya kita tegak dalam kepribadian dalam berbudaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun