Mohon tunggu...
TEGAR TRI WIBOWO
TEGAR TRI WIBOWO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Artikel artikel ekonomi kota

Selanjutnya

Tutup

Financial

Anggaran Belanja Pegawai dan Modal Kabupaten Boyolali Tidak Sesuai Ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD

3 Mei 2024   18:22 Diperbarui: 3 Mei 2024   20:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dari penggunaan transaksi nontunai pada pengelolaan pendapatan daerah, optimalisasi atas pajak dan retribusi daerah harus terus dilakukan. Penggunaan sarana nontunai merupakan langkah untuk meminimalisasi kebocoran, namun tetap harus diperhatikan pula bahwa intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga dilakukan. 

Digitalisasi dengan transaksi nontunai akan kurang bermakna apabila intensifikasi tidak dilakukan. Pendapatan daerah akan stagnan pada jumlah tertentu karena sumber pendapatan hanya terbatas pada sumber pendapatan yang itu-itu saja. Sedangkan intensifikasi tanpa penggunaan transaksi nontunai membuka peluang tidak optimalnya pendapatan karena potensi kebocoran masih terbuka.

Langkah kedua yang dapat dilakukan adalah penataan pegawai yang ada di Kabupaten Boyolali. Pembatasan besaran maksimal belanja pegawai pada APBD akan memaksa pemda untuk mengubah cara pandang mengenai pegawai. Mungkin sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa pertumbuhan pegawai akan mencapai titik minus growth. 

Penggunaan teknologi informasi tak ayal akan menjadi pilihan utama di tengah keterbatasan jumlah pegawai baru yang direkrut. Mencoba menambah pegawai melalui jalur non ASN juga bukan merupakan hal yang tepat mengingat ada pembatas lain berupa belanja modal yang akan mengurangi porsi belanja barang dan jasa. Salah satu cara yang mungkin ditempuh adalah melakukan pergeseran pegawai baik intern unit hingga antar unit yang ada di pemda.

Untuk mempertahankan tingkat penghasilan sebagaimana yang diterima selama ini, langkah peningkatan PAD secara proporsional harus terus ditempuh terutama untuk pemda yang mengalokasikan belanja pegawai melebihi angka 30%. Tanpa adanya kenaikan PAD akan membuka peluang terjadinya demotivasi pegawai setelah ketentuan batas maksimal belanja pegawai berlaku. Seandainya demotivasi pegawai sampai terjadi, akan lebih rumit lagi permasalahan yang dihadapi oleh daerah antara menjaga semangat bekerja pegawai dengan pemberian layanan prima kepada masyarakat.

Potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Boyolali, seperti kesuburan tanah yang didukung oleh keberadaan Gunung Merbabu dan Gunung Merapi, menjadikannya sebagai salah satu lumbung pangan bagi Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, keberadaan kawasan industri di Boyolali menambah nilai strategis daerah ini dalam perekonomian regional. Dengan potensi yang dimiliki, Kabupaten Boyolali memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pertama, sektor pertanian dan peternakan dapat dioptimalkan melalui peningkatan produktivitas dan diversifikasi produk. Pendekatan modern dalam pertanian dan peternakan, termasuk penerapan teknologi pertanian dan manajemen yang efisien, dapat meningkatkan hasil dan nilai tambah produk pertanian dan peternakan. 

Kedua, sektor industri juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Sebagai daerah yang menjadi jalur transportasi nasional dan regional yang menghubungkan Kota Surakarta – Semarang – dan Surakata serta Yogyakarta, Kabupaten Boyolali menjadi daerah yang sangat strategis dalam roda perekonomian di Jawa Tengah. Pemerintah daerah dapat mendorong investasi dalam sektor industri, termasuk industri manufaktur, agroindustri, dan sektor-sektor lain yang memiliki nilai tambah tinggi.

Dengan demikian, upaya-upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali, tetapi juga akan memperkuat fondasi ekonomi daerah dan kontribusi Kabupaten Boyolali dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu diharapkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diberlakukannya UU tersebut Kabupaten Boyolali dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan agar lebih maksimalnya pemerataan pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun