Mohon tunggu...
TEGAR TRI WIBOWO
TEGAR TRI WIBOWO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Artikel artikel ekonomi kota

Selanjutnya

Tutup

Financial

Anggaran Belanja Pegawai dan Modal Kabupaten Boyolali Tidak Sesuai Ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD

3 Mei 2024   18:22 Diperbarui: 3 Mei 2024   20:12 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3 Mei 2024 - Jember, Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan anggaran bagi pemerintah daerah. Salah satu aspek penting dalam UU tersebut adalah batas maksimal belanja pegawai dan batas minimal belanja modal yang harus dipenuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Undang-Undang tersebut, diatur bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, sementara batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD. Namun, jika terdapat pemda yang belum memenuhi besaran persentase tersebut, mereka memiliki waktu selama lima tahun sejak penetapan UU HKPD untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD.

Kabupaten Boyolali, yang terletak di lereng Gunung Merapi, Provinsi Jawa Tengah, memiliki luas wilayah 101.510,20 Ha, dengan topografi dataran rendah hingga pegunungan. Dengan 19 kecamatan dan 267 desa/kelurahan, Boyolali merupakan salah satu daerah strategis di Jawa Tengah, dikenal sebagai lumbung pangan dan kawasan industri.

Namun, Kabupaten Boyolali menghadapi tantangan dalam mematuhi ketentuan UU HKPD. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Boyolali mencatatkan persentase penggunaan anggaran pegawai sebesar 37,9%, melampaui batas maksimal 30% yang ditetapkan dalam UU HKPD. Selain itu, presentasi belanja modal Kabupaten Boyolali hanya mencapai 18,5% dari total APBD, jauh di bawah batas minimal 40% yang diatur dalam UU HKPD.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Boyolali belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU HKPD terkait batas maksimal belanja pegawai dan batas minimal belanja modal. Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap alokasi anggaran pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan terhadap ketentuan UU HKPD ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan daerah. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan dan penyesuaian perlu segera diambil untuk memastikan keseimbangan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk mencapai persentase maksimal belanja pegawai, perlu strategi yang tepat agar masa transisi selama lima tahun dapat berjalan lancar tanpa gejolak. Persiapan untuk menuju target tersebut seharusnya dimulai oleh pemda sejak saat ini. Semakin dini persiapan yang dilakukan oleh pemda maka risiko terjadinya demotivasi pegawai dapat diminimalisasi.

Terdapat dua cara untuk menyesuaikan presentase belanja pegawai yang ada pada APBD Kabupaten Boyolali yang selama ini di atas batas maksimal. Langkah pertama adalah peningkatan pendapatan daerah terutama dari unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedangkan langkah kedua adalah penataan pegawai yang ada di pemerintah daerah.

Langkah pertama, Kabupaten Boyolalu dapat mandiri dengan mengggali potensi yang dimiliki sehingga dapat berkurangnya ketergantungan terhadap fiskal terkhususnya yang berasal dari pemerintah pusat. Meningkatkan PAD akan secara optimal dilakukan apabila tersedia waktu yang cukup untuk menyusun road map pada pemda itu sendiri.

Dalam mendukung pencapaian PAD yang optimal, pemerintah pusat telah menyusun regulasi yang berkaitan dengan percepatan digitalisasi lingkup pemda atau yang dikenal dengan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD. Tujuan dari pembentukan tim ini adalah transparansi dan akuntabilitas transaksi pada pemda baik dari sisi penerimaan maupun belanja yang ada di daerah. 

Transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pendapatan daerah diharapkan dapat semaksimal mungkin menggunakan instrumen pembayaran non tunai maupun penggunaan kanal pembayaran nontunai. Pada sisi belanja pun diharapkan transaksi nontunai menjadi cara baku dalam penyaluran belanja di daerah.

Selain dari penggunaan transaksi nontunai pada pengelolaan pendapatan daerah, optimalisasi atas pajak dan retribusi daerah harus terus dilakukan. Penggunaan sarana nontunai merupakan langkah untuk meminimalisasi kebocoran, namun tetap harus diperhatikan pula bahwa intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga dilakukan. 

Digitalisasi dengan transaksi nontunai akan kurang bermakna apabila intensifikasi tidak dilakukan. Pendapatan daerah akan stagnan pada jumlah tertentu karena sumber pendapatan hanya terbatas pada sumber pendapatan yang itu-itu saja. Sedangkan intensifikasi tanpa penggunaan transaksi nontunai membuka peluang tidak optimalnya pendapatan karena potensi kebocoran masih terbuka.

Langkah kedua yang dapat dilakukan adalah penataan pegawai yang ada di Kabupaten Boyolali. Pembatasan besaran maksimal belanja pegawai pada APBD akan memaksa pemda untuk mengubah cara pandang mengenai pegawai. Mungkin sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa pertumbuhan pegawai akan mencapai titik minus growth. 

Penggunaan teknologi informasi tak ayal akan menjadi pilihan utama di tengah keterbatasan jumlah pegawai baru yang direkrut. Mencoba menambah pegawai melalui jalur non ASN juga bukan merupakan hal yang tepat mengingat ada pembatas lain berupa belanja modal yang akan mengurangi porsi belanja barang dan jasa. Salah satu cara yang mungkin ditempuh adalah melakukan pergeseran pegawai baik intern unit hingga antar unit yang ada di pemda.

Untuk mempertahankan tingkat penghasilan sebagaimana yang diterima selama ini, langkah peningkatan PAD secara proporsional harus terus ditempuh terutama untuk pemda yang mengalokasikan belanja pegawai melebihi angka 30%. Tanpa adanya kenaikan PAD akan membuka peluang terjadinya demotivasi pegawai setelah ketentuan batas maksimal belanja pegawai berlaku. Seandainya demotivasi pegawai sampai terjadi, akan lebih rumit lagi permasalahan yang dihadapi oleh daerah antara menjaga semangat bekerja pegawai dengan pemberian layanan prima kepada masyarakat.

Potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Boyolali, seperti kesuburan tanah yang didukung oleh keberadaan Gunung Merbabu dan Gunung Merapi, menjadikannya sebagai salah satu lumbung pangan bagi Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, keberadaan kawasan industri di Boyolali menambah nilai strategis daerah ini dalam perekonomian regional. Dengan potensi yang dimiliki, Kabupaten Boyolali memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pertama, sektor pertanian dan peternakan dapat dioptimalkan melalui peningkatan produktivitas dan diversifikasi produk. Pendekatan modern dalam pertanian dan peternakan, termasuk penerapan teknologi pertanian dan manajemen yang efisien, dapat meningkatkan hasil dan nilai tambah produk pertanian dan peternakan. 

Kedua, sektor industri juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Sebagai daerah yang menjadi jalur transportasi nasional dan regional yang menghubungkan Kota Surakarta – Semarang – dan Surakata serta Yogyakarta, Kabupaten Boyolali menjadi daerah yang sangat strategis dalam roda perekonomian di Jawa Tengah. Pemerintah daerah dapat mendorong investasi dalam sektor industri, termasuk industri manufaktur, agroindustri, dan sektor-sektor lain yang memiliki nilai tambah tinggi.

Dengan demikian, upaya-upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali, tetapi juga akan memperkuat fondasi ekonomi daerah dan kontribusi Kabupaten Boyolali dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu diharapkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diberlakukannya UU tersebut Kabupaten Boyolali dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan agar lebih maksimalnya pemerataan pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun