Mohon tunggu...
Nogo Tegar Segara
Nogo Tegar Segara Mohon Tunggu... Bankir - menulis untuk belajar , belajar untuk menulis

Suami, Ayah penyuka kopi https://linktr.ee/tegarsegara

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengundurkan Diri dari Perusahaan

1 Oktober 2021   22:32 Diperbarui: 3 Oktober 2021   07:15 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, sampaikan keputusan kita untuk berhenti dengan cara dan etika yang benar. Usahakan sebelum mengundurkan diri ingat-ingat lagi klausul di perjanjian kerja yang sudah kita tandatangani. 

Biasanya ada ketentuan, berapa hari, minggu atau bulan sebelumnya agar kita dapat mengajukan surat permohonan pengunduran diri. 

Sampaikan surat pengunduran diri dengan surat resmi dan ditandatangani oleh kita. Sampaikan juga didalam surat tersebut alasan kenapa kita mengundurkan diri, ucapan terima kasih dan permohonan maaf

Jika waktu penyampaian sudah sesuai, surat pengunduran diri yang ditandatangani sudah disampaikan, maka biasanya perusahaan akan memberikan surat paklaring. 

Di dalam surat paklaring tersebut ada keterangan bahwa kita sudah bekerja dengan baik. Sehingga ini akan menjadi nilai plus kita di perusahaan baru. 

Dengan ketiga hal tersebut, kita akan terhindar dari stempel sebagai pegawai kutu loncat. 

Sehingga kita akan dengan nyaman meninggalkan pekerjaan di perusahaan lama dan memulai bekerja di perusahaan baru yang kita pilih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun