Mohon tunggu...
Tegar Putra Nangroe
Tegar Putra Nangroe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Malang

Saya adalah salah satu mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang. Saya berasal dari Kota Waikabubak, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur. Hobi saya yaitu bermain Badminton, sepak bola, dan lari (joging)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudut Pandang KUHP Terbaru Sebagai Produk Hukum yang Dilihat dari Sisi Progresif dan Regresif

3 Maret 2023   09:29 Diperbarui: 3 Maret 2023   09:40 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan yang dapat di jelaskan terkait pembahasan yang telah di bahas pada hal-hal di atas adalah banyak sekali pro dan kontra yang di berikan oleh berbagai macam kalangan, baik dari kalangan pemerintah maupun kalangan masyarakat biasa. Yang dimana sudut pandang terkait KUHP yang baru di sahkan oleh lembaga legislatif sangat bermacam, dari pemerintah yang menanggapi bahwa KUHP baru memiliki sifat yang Progresif sampai Sebagian besar masyarakat yang menanggapi bahwa KUHP baru bersifat Regresif.

Jadi sesuai pemahaman penulis dari pendapat beliau yaitu dapat di simpulkan bahwa langkah yang di ambil pemerintah dalam pengesahan RKUHP menjadi KUHP adalah tepat. Dimana langkah tersebut dapat memberikan sebuah perubahan pada sistem Hukum Pidana di Indonesia yang di nilai dapat berdampak baik bagi masyarakat, apalagi menurut beliau KUHP terbaru memiliki sifat yang netral dan demokratis. Pemerintah sudah bagus melakukan pengesahan tersebut yang dimana pemerintah Indonesia dapat membuat KUHP nya sendiri yang dimana selama ini KUHP yang di gunakan masih banyak menggunakan KUHP yang di wariskan oleh bangsa kolonial yaitu KUHP milik Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie.

Terdapat beberapa faktor bahwa KUHP terbaru bersifat regresif, yaitu banyaknya tanggapan negatif dari masyarakat yang menyebabkan hal itu, hal-hal tersebut timbul dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait RKUHP tersebut yang dimana sosialisasi terkait hal tersebut di lakukan dengan cara dadakan. Bagaimana tidak, sosialisasi di adakan 5 hari sebelum di sahkannya RKUHP tersebut. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak di sebar luaskan dengan cara yang transparan, yang dimana hal tersebut dapat memicu terjadinya pro dan kontra terkait pengesahan tersebut. RKUHP baru dapat di akses pada H-5 pengesahan RKHUP tersebut oleh lembaga legistalif tersebut. Terdapat banyak di kalangan masyarakat luas menanggapi bahwa KUHP terbaru dinilai tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan, melainkan mereka menerima bahwasannya KUHP terbaru sangat menggangu bagi kehidupan mereka yang dimana KUHP terbaru banyak menyinggung hal-hal privasi mereka.

Saran penulis adalah semoga kedepannya KUHP yang mungkin akan di perbaharui terus menerus ini akan menjawab berbagai macam problem-problem yang terjadi di masyarakat dan semoga dengan perubahan-perubahan yang di lakukan pemerintah bisa mensejahterakan rakyat dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena hal tersebut semoga kedepannya pemerintah lebih terbuka atau trasparan lagi kepada masyarakat agar tidak adaknya lagi pro dan kontra yang di timbulkan dari hal-hal tersebut, dan yang lebih penting adalah pemerintah harus melakukan sosialisasi terkait RKUHP yang ingin di sahkan kepada masyarakat agar tidak di nilai tergesa-gesa atau terburu-buru oleh sebagian masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun