Mohon tunggu...
Tegar Putra Nangroe
Tegar Putra Nangroe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Malang

Saya adalah salah satu mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang. Saya berasal dari Kota Waikabubak, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur. Hobi saya yaitu bermain Badminton, sepak bola, dan lari (joging)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudut Pandang KUHP Terbaru Sebagai Produk Hukum yang Dilihat dari Sisi Progresif dan Regresif

3 Maret 2023   09:29 Diperbarui: 3 Maret 2023   09:40 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi sebagian masyarakat atau bahkan semua masyarakat Indonesia sudah mendukung penuh atas di sahkannya KUHP terbaru ini. Dengan di sahkannya KUHP tersebut diharapkan bisa menjadikan solusi terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai tindak kejahatan yang di lakukan oleh individu atau sekelompok orang baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Bisa kita amati atau lihat bersama bahwa sesuai dengan UUD RI tahun 1945 setelah amandemen ke empat pada tanggal 10 Agustus 2002 “Negara Indonesia adalah negara hukum” yang dimana Indonesia adalah negara hukum dan dengan berbagai produk-produk hukum yang telah dibuat oleh negara guna melindungi, menjaga keamanan dan kenyamanan warga negara Indonesia (masyarakat) yaitu salah satunya adalah KUHP itu sendiri. Didalam KUHP terbaru terdapat banyak sekali pasal-pasal tambahan yang dimana pasala tersebut dibuat agar mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan tindak pidana. Pasal-pasal tambahan tersebut dengan sengaja di buat oleh pemerintah guna menghadapi dinamika  perkembangan masyarakat di era teknologi informasi yang semakin hari semakin maju ini.

Diantara pasal-pasal tambahan yang terdapat pada KUHP terbaru, yang paling terkenal atau dikenal oleh masyarakat adalah pasal terkait perzinahan dan pasal kumpul kebo (tinggal serumah tanpa adanya ikatan yang sah) yang di mana didalam KUHP terbaru tersebut terdapat hukuman yang di berikan kepada pelanggarnya yaitu pasal perzinahan dengan hukuman 1 tahun penjara, sedangkan pasal kumpul kebo dengan masa hukuman 6 bulan penjara. Hukuman-hukuman yang diberikan dirasa pantas dikarenakan para pelanggar tersebut telah melakukan kejahatan yang di mana kejahatan perzinahan yaitu melakukan tindakan kejahatan asusila dengan mengambil atau merampas secara paksa kohormatan seseorang baik wanita ataupun pria yang menjadi korbannya atau melakukan tindakan-tindakan kejahatan susila lainnya. Sedangkan kejahatan kumpul kebo yang di lakukan pelaku telah melanggar norma kesusilaan, norma agama, dan hukum di negara.

Pandangan atau tanggapan bahwa KUHP baru yang Regresif

Pada saat disahkannya RKUHP menjadi KUHP, hal tersebut langsung sontak membuat atau menimbulkan kritikan keras yang di mana kritikan-kritikan tersebut di lontarkan oleh sejumlah kalangan publik yaitu baik kalangan praktisi hukum, aktivis HAM, mahasiswa, jurnalis, dan lain sebagainya. KUHP tersebut di nilai atau dianggap sangat tergesa-gesa dalam pengesahannya, yang di mana hal tersebut ditimbulkan di karenakan sosialisasi yang sangat kilat, yang di mana sosialisasi terkait pembaruan KUHP tersebut dilakukan hanya 5 hari sebelum disahkannya KUHP tersebut oleh Parlemen  Indonesia.

Sejumlah masalah yang di muat oleh KUHP terbaru dianggap masih kacau, dan bahkan masih memuat pasal-pasal yang bermasalah warisan dari kolonial Belanda yang rentan digunakan sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi oleh orang-orang yang sengaja melakukannya (pelaku) tersebut kepada orang lain (korban). Pada era kolonial Belanda, KUHP tersebut menjadi alat atau senjata yang digunakan untuk menekan aksi-aksi pemberontakan pada saat itu.

RKUHP tersebut di sahkan oleh DPR di dalam rapat paripurna ke-11 pada masa Persidangan II tahun sidang 2022-2023, selasa (6/12) lalu. Setelah disahkannya RKUHP tersebut sontak membuat gelombang penolakan dari berbagai kalangan yang sudah di sebutkan di atas yang terus menerus berdatang. Salah satu diantara orang-orang tersebut adalah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yaitu, Bapak Muhammad Isnur. Beliau mengatakan bahwa beliau sangat kecewa dengan pemerintah karena tergesa-gesa atau terburu-buru dalam mengesahkan RKHUP tersebut.

Tak hanya itu dunia Internasional pun menyoroti terkait KUHP yang baru di sahkan tersebut. Perwakilan khusus PBB untuk Indonesia juga turut memberikan catatan terhadap tercipta atau di sahkannya KUHP yang baru. PBB khawatir karena di dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban hukum internasional yang menitik beratkan pada pembahasan terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka mengetakan bahwasannya terdapat beberapa pasal yang terkandung di dalam KUHP yang berpotensi melanggar kebebasan pers . Hal-hal yang menjadi perhatian mereka adalah potensi-potensi yang di timbulkan dari KUHP yang baru yaitu akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, dan minoritas seksual. Terdapat beberapa pasal yang mereka khawatirkan akan berdampak pada hak-hak kesehatan seksual, hak privasi, hingga malah akan memperkeruh (memperburuk) kekerasan-kekerasan yang berbasis pada gender.

Pemerintah menanggapi kekhawatiran-kekhawatiran dari PBB tersebut terkait beberapa pasal yang terkandung di dalam KUHP yang baru, yang di mana pasal-pasal tersebut berpotensi pada hal-hal yang bertentangan dengan HAM. Salah satu juru bicara tim sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan bahwa payung hukum pidana tersebut dibuat dengan menjujung tinggi kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, hingga jurnalisme. Beliau juga mengatakan bahwa aturan ini di buat dengan menyesuaikan aturan-aturan internasional yang berlaku saat ini. Beliau mengatakan bahwa KUHP terbaru tidak mendiskriminasi perempuan, kelompok minoritas, serta pers. Beliau juga menangkis atau menepis kekhawatiran-kekhawatiran yang di lakukan PBB terkait KUHP yang baru, bahwa KUHP melegitimasi  sikap sosial negatif kepada para penganut kepercayaan minoritas. Hal ini bisa terjadi karena peraturan-peraturan yang di lakukan dengan mempertimbangkan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Berikut adalah beberapa pasal yang mendapat sorotan di Indonesia maupun di dunia (internasional):

  • Pasal tentang penghinaan presiden pada pasal 218 ayat 1-2, dan pasal 219.
  • Pasal Penghinaan Lembaga Negara pada pasal 240 dan 241.
  • Pasal tentang hidup bersama pada pasal 412 ayat 1-2
  • Pasal terkait kesusilaan.
  • Pasal tentang Hukuman Mati
  • Pasal tentang Penghinaan Proses Peradilan pada pasal 278.
  • Pasal tentang Tindak Pidana Agama pada pasal 300.
  • Pasal tentang Komunisme, Leninisme, dan Marxisme pada pasal 188 ayat 1
  • Pasal tentang Pendapat di Muka Umum pada pasal 256
  • Pasal tentang Perampasan Aset
  • Pasal tentang Pidana Santet pada pasal 252 ayat 1-2
  • Pasal tentang Tindak Pidana HAM Berat pada pasal 598.
  • Pasal tentang Koruptor pada pasal 603 dan 604.

Jadi menurut penulis ada beberapa faktor bahwa KUHP terbaru bersifat regresif, yaitu banyaknya tanggapan negatif dari masyarakat yang menyebabkan hal itu, hal-hal tersebut timbul dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait RKUHP tersebut yang di mana sosialisasi terkait hal tersebut di lakukan dengan cara yang mendadak (dadakan). Bagaimana tidak, sosialisasi di adakan 5 hari sebelum di sahkannya RKUHP tersebut. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak di sebar luaskan dengan cara yang transparan, yang di mana hal tersebut dapat memicu terjadinya pro dan kontra terkait pengesahan tersebut. RKUHP baru dapat di akses pada H-5 pengesahan RKHUP tersebut oleh lembaga legistalif tersebut. Terdapat banyak di kalangan masyarakat luas menanggapi bahwa KUHP terbaru dinilai tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan, melainkan mereka menerima bahwasannya KUHP terbaru sangat menggangu bagi kehidupan mereka yang di mana KUHP terbaru banyak menyinggung hal-hal privasi mereka.

Kesimpulan dan saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun