Mohon tunggu...
Tegar Maisa Julian
Tegar Maisa Julian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Terkadang, sekadar menulis pun sudah mendatangkan kebahagiaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

8 Juni 2022   20:11 Diperbarui: 9 Juni 2022   05:12 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal ini memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan upah yang diberikan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah. Berarti dengan kata lain tidak ada jaminan bahwa upah minimum digunakan untuk menentukan upah di suatu sektor, karena pengusaha bebas menentukan upah berdasarkan per satuan.

-Pasal 91 yang berbunyi :

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 91 tersebut merupakan pasal dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi dalam UU CIPTAKER Nomor 11 Tahun 2020 pasal tersebut dihapus. pasal ini memuat kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja dengan gaji yang memenuhi standar upah minimum sesuai dengan undang-undang. Jika pasal ini dihapus secara tidak langsung memberikan celah bagi pengusaha untuk lebih cenderung membayar upah rendah kepada pekerja dan melakukan sikap semaunya sendiri karena tidak ada lagi sanksi yang mengikat mereka.

-Penghapusan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai perubahan status PKWT menjadi PKWTT. 

Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tadinya dibatasi paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Dalam UU Cipta Kerja PWKT yang semula dibatasi menjadi tidak dibatasi karena tidak dijelaskan dengan pasti batas waktu tertentunya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 56 UU Cipta kerja pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan. Jika pasal yang sebelumnya dihapus artinya tidak ada batasan aturan sampai kapan seorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja kontrak tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Kebijakan ini dikritik oleh banyak pekerja karena menunjukkan sikap pemerintah yang terlalu lemah dalam melindungi kepastian hukum bagi para pekerja.

-Pasal 77 UU CIPTAKER No 11 Tahun 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun