Mohon tunggu...
tegar dewa
tegar dewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mau nugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Penghidupan dan Keselamatan Individu dalam Hak Asasi Manusia

15 Mei 2024   11:49 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota Kelompok : 

- Raditya Agusty (1312200165)

- Tegar Satria Dewa (1312200161)

- Naomi Ida Gracia Nainggolan ( 1312200184 ) 

- Angel May Martha Naftalia ( 1312200154 ) 

- Shaelyndra Weantana Oenady (1312200141)

Universal Declaration of Human Rights

According to both of us, the Universal Declaration of Human Rights is more inclined to article 3 implemented by Indonesia.

Article 3 : "Everyone has the right to the livelihood, freedom and individual safety"

In article 3, the Universal Declaration of Human Rights as a common standard of success for all nations and all countries, with the aim that everyone

And every body in society by always remembering this Statement, will try by teaching and educating to promote respect for these rights and freedoms.

For example, there are several applications applied in Human Rights in Indonesia.

- Living : We all have the right to live, and live in freedom and security. Then we are also free from torture and condescending treatment. No one will experience cruel, inhuman or degrading torture or treatment or punishment.

- Freedom : freedom is protected by lawone of which everyone is entitled to effective recovery by a competent national court for acts that violate the basic rights granted to him by the constitution or by law and freedom from arbitrary arrest and exile. No one has the right to put someone in prison for no good reason or send someone away from a country for no reason.

- ⁠Individual Safety : individual safety we can understand as freedom of expression. Everyone has the right to freedom of opinion and expression. This right includes the freedom to withhold opinions without interference and to seek, receive, and convey information and ideas through any medium and without any restrictions.

- Human Rights Protection: The state provides protection for individual rights, such as freedom of opinion, religion, and peaceful assembly, to ensure the safety and freedom of individuals.

- Social Welfare Programs: The state provides the guarantee of a decent livelihood through social welfare programs, such as social assistance, health subsidies, and free education, to ensure each individual has access to a decent livelihood.

- Fair Court: A fair justice system provides guarantees against individual freedom from abuse of state power and protection of individual rights, such as the right to a fair trial and the right to defense, thus creating a safe environment for individuals

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Menurut kami berdua,  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lebih condong terhadap pasal 3 yang diterapkan Indonesia.

Pasal 3 : “Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu”

Pada pasal 3 tersebut, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang
dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak dan kebebasan-kebebasan tersebut.

Contohnya, ada beberapa penerapan yang diterapkan dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia.
- Penghidupan : Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan. Lalu juga kita bebas  dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Kebebasan : kebebasan dilindungi hukumsalah satunya setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum dan kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan. Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari dari suatu negara tanpa alasan.
- ⁠Keselamatan Individu : keselamatan individu bisa kita pahami seperti Kebebasan berekspresi. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.

- Perlindungan HAM: Negara memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, seperti kebebasan berpendapat, beragama, dan berkumpul secara damai, untuk memastikan keselamatan dan kebebasan individu.

- Program Kesejahteraan Sosial: Negara memberikan jaminan penghidupan yang layak melalui program-program kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, subsidi kesehatan, dan pendidikan gratis, untuk memastikan setiap individu memiliki akses terhadap penghidupan yang layak.

- Pengadilan yang Adil: Sistem peradilan yang adil memberikan jaminan terhadap kebebasan individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu, seperti hak atas pengadilan yang adil dan hak atas pembelaan, sehingga menciptakan lingkungan yang aman bagi individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun