Mohon tunggu...
SYAMSUL BAHRI
SYAMSUL BAHRI Mohon Tunggu... Administrasi - Conservationist

Pensiunan PNS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dukungan Semu dalam Pemilihan Kepala Daerah

27 Desember 2019   20:30 Diperbarui: 27 Desember 2019   20:38 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Point (2) Meminimalkan/mencegah/menghentikan Politik uang atau money politik, sesungguhnya ruang dan gerak untuk Money Politik mungkin agak sempit, apalagi akan diperkuat dengan ketentuan tehnis melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU, namun kelemahan dan peluang tersebut pasti akan dicari peluang oleh para pihak yang berkepentingan untuk memainkan Politik Uang.

Point (3) Terhindarnya dukungan bersifat semu yang mengatas namakan masyarakat/rakyat/etnis dan kelompok sosial/adat/genetik dll oleh para elit adat, politik, masyarakat, para adventure yang cenderung menjual atas nama masyarakat untuk mendapatkan segepok uang dari para Balon/calon untuk mendapat dukungan yang sesungguhnya itu adalah dukungan semu, menuju pilkada yang lebih rasionalitas dan profesionalitas.

Point (4) Terciptanya Pilkada dengan meminimalkan perseteruan dan komplik internal sesama /antar wilayah communitas yang berbasiskan pemilih, baik etnis, kelompok communitas, adat, genetik dll bahkan mencegah terjadi komplik horizontal.

Point (5) Terciptanya Pilkada yang bermartabat dan melahirkan Pemimpin yang bermartabat, melalui proses mulai dari tahapan sosialisasi, penjaringan, persiapan, pelaksanaan yang transparant, elegan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang demokratis dengan bobot demokratis yang lebih baik dan lebih menyempurnakan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terutama terseleksinya dari balon menjadi calon yang baik yang memiliki visi yang bisa mengatasi kondisi lokal, nasional dan regional bahkan Internasional berkaitan dengan global dan pasar bebas.

Point (6) terciptanya pola penjaringan yang sejalan dengan plate form Partai, sebagaimana diketahui bahwa secara umum partai di daerah belum memenuhi koata Kepala Darah Treshold (KDT) untuk maju dengan sendiri pada Pemilu-Kada, sehinga proses penjaringan sebaiknya koalisi berdasarkan plat form untuk melakukan penjaringan, sehingga Baca-Kada juga mendaftar bukan hanya Baca-Kada, melainkan pasangan Baca-Kada yang telah tersusun dan terencana bersama melalui Visi dan misi, untuk menghindari kawin siri dan kawin paksa dan untuk menghindari perpecahan di tengah perjalanan kepemimpinan di suatu daerah.

Point (7) Hendaknya Pemimpin yang muncul berdasarkan rekam jejak yang baik, sehingga diharapkan Parpol untuk tidak menjaring Baca-Kada dengan rekam jejak yang pernah melakukan tindakan Pidana sebelumnya, baik pidana umum, apalgai pidana korupsi, karena Baca-Kada yang diusung mencerminkan Partai Pengusung.

Diharapkan pada Pemilu-Kada tahun 2020 sampai pada Pemilu-Kada 2024, akan lebih baik dan terhindar dari komplik dan kondisi yang jelek selama ini, tidak terulang lagi termasuk kemungkinan komersialisasi jabatan di SKPD dan Sekretaris Wilayah Daerah sebelum dan pasca Pilkada di masing-masing wilayah dan mudah mudahan dengan revisi undang-undang ini Pemilu-Kada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun