Untuk kegiatan evaluasi terutama di terkait implementasi dari beberapa Perda, di beberapa daerah sudah diterbitkan dan terpantau Perda seperti (1) Provinsi Jambi dengan Perda No. 2 tahun 2016, yang diterbitkan setelah Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2016 diketahui bahwa di Provinsi Jambi; (2) Perda kebakaran Hutan dan lahan Kabupaten Ogan Komering Ilir Prop Sumatera Selatan; (3) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda No. 1 tahun 2018, tentang perlindungan dan pengelolaan Gambut dan lain-lain.
 Karena dari beberapa data dan informasi Perda ini cenderung belum berjalan dengan efektive dalam rangka pengelolaan gambut serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut, dengan indikator bencana asap tahun 2019 semakin parah..
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H